Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Tekan Peredaran Knalpot Brong di Trenggalek, Polisi Beri Edukasi Penjual Spare Part

Untuk menekan kasus balap liar dan penggunaan sepeda motor tak sesuai spesifikasi, Satlantas Polres Trenggalek mendatangi para penjual spare part.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
Anggota Satlantas Polres Trenggalek saat mendatangi salah satu tempet penjualan suku cadang di kawasan Pasar Burung, Kabupaten Trenggalek, Selasa (1/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Untuk menekan kasus balap liar dan penggunaan sepeda motor tak sesuai spesifikasi, Satlantas Polres Trenggalek mendatangi para penjual suku cadang atau spare part.

Satu di antaranya petugas mendatangi pusat penjualan suku cadang kendaraan bermotor di sekitar Pasar Burung Trenggalek, Selasa (1/2/2022).

Mereka mengimbau para penjual spare part itu agar tak melayani para remaja yang ingin memasang atau membeli knalpot brong yang tak sesuai spesifikasi.

Sebab berdasarkan hasil tindakan Satlantas Polres Trenggalek dalam beberapa bulan terakhir, banyak remaja di Kabupaten Trenggalek yang menyalahgunakan penggunaan knalpot brong itu.

Baca juga: Terima Banyak Keluhan, Polisi Gelar Operasi Penindakan Knalpot Brong di Jalan Bandung Malang

Banyak dari mereka memakai knalpot brong untuk kelengkapan balap liar. Selain itu, mereka juga biasa kebut-kebutan dan mengganggu warga sekitar dan pengendara lain.

Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra menjelaskan, pihaknya ingin mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang kondusif serta bebas dari balap liar dan knalpot brong.

Maka dari itu, pihaknya mengajak peran semua pihak agar hal tersebut bisa ditekan.

Salah satu yang dianggap vital perannya adalah para penjual suku cadang, baik bekas maupun baru.

"Peran dan kontribusi masyarakat khususnya para pedagang maupun bengkel sangat penting dalam menciptakan Kamtibselcarlantas yang kondusif," kata AKP Meita Anisa Saputra, Selasa (1/2/2022).

Pemasangan knalpot brong, lanjut Meita, tak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat umum.

Tapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya.

"Tidak hanya knalpot brong sebenarnya, tapi juga spare part lainnya yang tidak sesuai spesifikasi teknis," sambung dia.

Salah satu contoh pemasangan spare part lain yang tak sesuai spesifikasi dan membahayakan adalah penggunaan roda ukuran kecil di bawah standar.

Meita berharap, edukasi kepada para pedagang suku cadang itu dapat menekan kasus pelanggaran lalu lintas secara umum.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved