Berita Kota Blitar
Kasus Covid-19 Meningkat, Petugas Gencarkan Operasi Yustisi di Tempat Hiburan Kota Blitar
Cegah penyebaran Covid-19, Polres Blitar Kota bersama Satpol PP Kota Blitar gencarkan operasi yustisi di tempat umum, seperti kafe dan tempat hiburan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 (virus Corona), Polres Blitar Kota bersama Satpol PP Kota Blitar menggencarkan operasi yustisi di tempat umum, seperti kafe dan tempat hiburan, Rabu (2/2/2022) malam.
Petugas gabungan mendatangi sejumlah kafe dan tempat hiburan di Kota Blitar untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Petugas juga membatasi jam operasional kafe dan tempat hiburan sampai pukul 24.00 WIB.
"Kami gencarkan lagi operasi yustisi untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di kafe dan tempat hiburan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.
Baca juga: Omicron Terdeteksi di Jawa Timur, Operasi Yustisi Kembali Digalakkan di Gresik, 15 Orang Kena Tegur
AKBP Argowiyono mengatakan, pengawasan penerapan protokol kesehatan di masyarakat harus diperketat lagi, karena kasus Covid-19 di Indonesia meningkat.
Masyarakat diminta tetap memakai masker dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah.
"Termasuk jam operasional di kafe dan tempat hiburan dibatasi sampai pukul 24.00 WIB. Kalau ada lokasi yang masih buka di atas pukul 24.00 WIB kami tertibkan untuk segera tutup," ujarnya.
Dikatakannya, dari tiga lokasi kafe dan tempat hiburan yang didatangi petugas, rata-rata menjelang pukul 24.00 WIB sudah mulai persiapan tutup.
"Ada satu tempat hiburan yang kami datangi lebih pukul 24.00 WIB masih beroperasi. Kami langsung meminta pengelola untuk segera menutup," katanya.
Sekadar diketahui, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Blitar juga mulai meningkat dalam sepekan ini.
Sekarang ada tiga kasus aktif Covid-19 di Kota Blitar.