Berita Viral
Bocor Potret Lawas Briptu Christy & Kembarannya, Si Polwan Viral Kini Buron, Karier Terancam Hancur
Briptu Christy membuat heboh lantaran terlibat dalam viralnya video asusila, yang diduga pemeran wanitanya adalah dirinya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Sosok polwan Briptu Christy atau Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah viral di media sosial.
Briptu Christy membuat heboh lantaran terlibat dalam viralnya video asusila, yang diduga pemeran wanitanya adalah dirinya.
Video itu viral setelah kabar hilangnya Briptu Christy dan menjadi buron mencuat.
Baca juga: VIRAL Modus Penjual Bakso Pura-pura Jatuh, Mengharapkan Belas Kasihan Warga, Pelaku Sempat Berteriak
Dilansir TribunJatim.com dari TribunManado, wanita kelahiran Manado 1996 itu merupakan anggota Polresta Manado.
Sejak 15 November 2021, Briptu Christy dilaporkan hilang dari satuannya.
Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebelum video asusila diduga dirinya beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.
Hilangnya Briptu Christy membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
Baca juga: VIRAL Video Ceramah Oki Setiana Dewi, Kakak Ria Ricis Minta Maaf: Tentu Saya Sangat Menolak KDRT
Kabar Briptu Christy yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Nasib Pelawak Hidup dengan Satu Paru-paru, Dulu Sebut Penyakit Tak Bisa Disembuhkan, Kini Kian Bugar
Kini, kehidupan pribadi Briptu Christy banyak dikulik.
Rupanya, Briptu Christy mempunyai saudara kembar perempuan.
Hal tersebut terlihat dalam foto yang diabadikan di Facebook Christy Cantika Sugiarto.
Keduanya terlihat sama-sama mengenakan baju berwarna putih, hanya terlihat berbeda pada potongan rambut.

Dalam caption tersebut Briptu Christy menulis bahwa itu adalah saudara kembarnya.
Tak hanya itu, bukti jika keduanya saudara kembar, ditunjukan Briptu Christy lewat foto masa kecil keduanya.
Dari foto itu terlihat bagaimana keduanya kala itu masi bayi, anak-anak hingga bertumbuh dewasa.
Baca juga: Nasib Artis Senior Cerai Lagi setelah 4 Kali Nikah, Nangis Ditalak Lewat WhatsApp: Ketentuan Takdir
Kini, Bripu Christy terancam dipecat.
Mengutip situs Humas Polri via Tribunnews ( grup TribunJatim.com ), informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” ucapnya.
Baca juga: Nasib Pria Gagal Jadi Menantu Jokowi, Kini Jalan Hidup Beda, Karir Buat Iri Orang, Ada Kekasih Baru?
Baca juga: Tak Terbukti sebagai Ayah Kandung Kekey, Rezky Jatuh Sakit, Wenny Beri Pesan Menohok: Belum Berakhir
Baca berita viral lainnya