Berita Kediri
Nasib Nahas Balita di Pare Kediri, Tewas Tercebur ke Selokan saat Orangtua Pakai Jas Hujan
Nasib naas menimpa seorang bayi laki-laki berusia 3 tahun Mohamad Yusuf asal Kelurahan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Nasib nahas menimpa seorang balita laki-laki berusia 3 tahun Mohamad Yusuf asal Kelurahan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Balita 3 tahun itu diketahui tewas tercebur di sebuah selokan di depan rumah Dusun Jombangan Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban tewas usai terlepas dari pantauan orangtua, Mohammad Elfaas Kairi sehingga tercebur di selokan.
Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita mengatakan sebelum kejadian tersebut, korban bersama orangtuanya berada di depan rumah kosong. Mereka berhenti untuk memakai jas hujan karena cuaca mulai hujan.
"Korban ini setelah dipakaikan jas hujan oleh ibunya tiba-tiba mendekati selokan depan rumah dan terseret arus air yang deras," jelas AKP Nyoman Senin (7/2/2022).
Baca juga: Turun dari Sepeda, Bocah 7 Tahun di Ponorogo Terjungkal & Tercebur ke Sungai, Ramai Teriakan Tolong
Melihat kejadian itu, ibu kandung korban bernama Zulfia Ramadani (33) langsung mencoba meraih tangan sang buah hati. Namun dikarenakan arus selokan yang deras, korban terseret hingga hanyut tak terlihat.
"Kami yang mendapat laporan itu langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan tim BPBD Kabupaten Kediri untuk mencari korban," imbuhnya.
Petugas bersama tim BPBD dan dibantu masyarakat sekitar akhirnya berhasil menemukan jasad korban berjarak 1, 5 kilo meter dari titik awal dilaporkan hilang. Namun nahas, AKP Nyoman mengatakan saat ditemukan nyawa balita tersebut telah tiada.
"Selanjutnya korban kita serahkan kepada kelurganya. Saya minta kepada para orangtua agar selalu melakukan pengawasan ekstra kepada buah hatinya," pungkas Kapolsek Pare.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Penumpang, Sopir Kereta Kelinci di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka