Berita Surabaya
Pria Rangkah Surabaya Diringkus Polisi, Buntut Terima Titipan Sabu dan Pil Koplo dalam Kemasan Susu
Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali bekuk pengedar narkotika di wilayah Surabaya Kali ini, pelaku disinyalir menjadi kurir narkotika
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATM.COM, SURABAYA - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali bekuk pengedar narkotika di wilayah Surabaya
Kali ini, pelaku disinyalir menjadi kurir narkotika jenis sabu dan pil koplo.
Guna kelabuhi polisi, pelaku berikut jaringan atasnya menggunakan kardus susu anak sebagai bungkus untuk mengirim barang haram itu.
Tersangka RB (27) warga Rangkah iti dibekuk pada Rabu 19 Januari 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya.
Baca juga: Viral Video Maling Motor Dipiting Warga, Berhasil Jebol Kontak dan Nyalakan Motor, Gagal Kabur
Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Bukan hanya itu, ketika tempat tinggalnya yang lain digeledah di Jalan Setro Baru Surabaya, kembali ditemukan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya, 12 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 32,96 gram beserta bungkusnya, 73 ribu pil koplo jenis Yurindo, timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, dan HP.
Penangkapan terhadap RB ini bermula dari pendalaman petugas terkait informasi peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya.
"Saat diamankan, pelaku mengaku menyimpan barang ditempat lain kemudian dilakukan penggeledahan," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (7/2/2022).
Di sebuah rumah Jalan Setro Baru Surabaya polisi memukan barang berupa 73 botol (73.000 butir) pil koplo jenis Yurindo.
Ribuan butir pil itu ditemukan di dalam kardus yang berada di bawah tempat tidur kamar rumah, berikut barang bukti lainnya dalam kresek hitam yang berada didalam almari baju kamar rumah.
"Pengakuannya, tersangka RB mendapatkan narkotika jenis sabu dari AC ( DPO) yang saat ini dalam pengejaran dan sudah dua kali terima barang (narkotika) dari AC," tambah Daniel.
Pengakuan tersangka,ia mendapat kiriman sevara ranjau pada Minggu, (9/1/2022) sekira pukul 23.30 WIB di pinggir Pom Bensin Pasuruan dengan posisi barang terbungkus plastik warna hitam yang dimasukkan dalam kotak susu anak-anak sebanyak 50 gram sabu dan 73 botol (73.000 butir) pil koplo jenis Yurindo.
Sebelumnya, dia menerima kiriman narkotika jenis sabu dari AC, yang pertama pada Jum’at, (17/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 75 gram yang diranjau di Jalan Simorukun Surabaya.