Berita Surabaya
Pria Rangkah Surabaya Diringkus Polisi, Buntut Terima Titipan Sabu dan Pil Koplo dalam Kemasan Susu
Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali bekuk pengedar narkotika di wilayah Surabaya Kali ini, pelaku disinyalir menjadi kurir narkotika
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
barang bukti kasus naroba yang disita Polrestabes Surabaya
"Pengakuannya saat itu mendapatkan upah sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah dan yang kedua sekitar tiga ratus ribu rupiah. Namun saat ini masih kami kembangkan," tandasnya.
Kini, kurir narkotika itu sudah ditahan dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs. 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kumpulan berita Surabaya terkini
Rekomendasi untuk Anda