Virus Corona
4 Syarat Pasien Covid-19 Omicron Selesai Isolasi Mandiri di Rumah, Hari ke Berapa untuk Tes PCR?
Pasien Covid-19 varian Omicron dibolehkan isolasi mandiri di rumah. Lantas, kapan isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai?
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
2. Syarat rumah dan peralatan pendukung
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
- Apabila pasien tak memenuhi syarat di atas, maka bisa melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
- Selama isolasi harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
- Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Syarat selesai isolasi mandiri
Sebagaimana disampaikan dalam aturan tersebut, syarat pasien dinyatakan selesai isolasi apabila:
1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 tak bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada pasien positif bergejala, maka isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, pada kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasinya adalah 13 hari. Namun pada mereka yang masih menunjukkan gejala setelah hari ke 10 maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai dengan gejala hilang ditambah tiga hari.
3. Pada kasus konfirmasi sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, maka selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut maka pasien bisa dinyatakan sembuh.
4. Pada kasus konfirmasi sudah mengalami perbaikan saat isolasi namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT maupun pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria isolasi atau sembuh sebagaimana disampaikan pada poin nomor 2 di atas.