Berita Trenggalek
Baru Dibangun Setahun Lalu, Musala di Trenggalek Rusak Ditimpa Longsor, Harapkan Bantuan Pemerintah
Sebuah musala di Dusun Sumbermadu, Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Trenggalek rusak akibat tertimpa material tanah longsor.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sebuah musala di Dusun Sumbermadu, Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Trenggalek rusak akibat tertimpa material tanah longsor.
Sebagian genting musala rusak hingga ambruk. Sementara salah satu sisi dinding retak cukup parah.
Akibatnya, musala tak bisa dipakai. Padahal musala itu selama ini aktif digunakan sebagai tempat mengaji anak-anak di Desa Pucanganak dan sekitarnya.
Nur Rohmat, pengurus musala, mengatakan, musala yang rusak selama ini dipakai untuk tempat pendidikan alquran.
Akibat kerusakan, kegiatan belajar kitab suci di sana akan dipindahkan.
"Pindah ke tempat warga," kata Nur, Minggu (13/2/2022).
Musala Al Ikhlas itu berada di pinggir tembok penahan tebing. Jaraknya hanya beberapa meter saja.
Baca juga: Pamit Berangkat Mengaji, Bocah Perempuan di Tulungagung Ditemukan Tewas Hanyut di Sungai Bago
Nur mengatakan, tembok penahan tebing setinggi lima meter di dekat musala longsor setelah wilayah tersebut diterpa hujan deras sekitar empat jam pada Sabtu (13/2/2022) petang.
Material dari tembok penahan tebing itulah yang menimpa bagian sisi belakang musala.
Nur mengatakan, selama ini ada sekitar 40 anak yang belajar mengaji di musala itu.
Mereka tak hanya berasal dari Pucanganak, tapi juga tetangga desa yang masuk wilagah Ponorogo.
"Kebetulan lokasinya berdekatan. Sehingga banyak anak dari desa di Ponorogo yang juga mengaji di sini," tuturnya.
Baca juga: Korban Meninggal saat Ritual di Pantai Payangan Jember Bertambah, Kini Berjumlah 11 Orang

Nur berharap, pemerintah setempat bisa membantu perbaikan musala. Apalagi, musala tersebut baru saja dibangun, yakni sekitar setahun lalu.
Terpisah, Sekretaris BPBD Kabupaten Trenggalek Tri Puspitasari mengatakan, kondisi musala cukup berbahaya apabila dipakai untuk ibadah maupun belajar mengaji.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga setempat untuk penanganan lebih lanjut dampak bencana.
"Masih perlu dibahas untuk proses penanganannya," kata Puspitasari.
Baca juga: Ketentuan Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasan Kemnaker
berita Trenggalek