Berita Gresik
Simpan Sabu di Dompet Toko Emas, 4 Pria di Gresik Ditangkap, Ada yang Terpaksa Nikah di Kantor BNN
Empat pengedar narkoba di Gresik telah ditangkap BNNK Gresik. Mereka ternyata menyimpan poket sabu di dalam dompet perempuan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Empat pengedar narkoba di Gresik telah ditangkap BNNK Gresik. Mereka ternyata menyimpan poket sabu di dalam dompet toko emas.
Para pelaku itu diketahui bernama Bolet, Brewok, Bejo dan Priyok. Ke empatnya adalah warga Kecamatan Gresik.
Mereka berempat ditangkap dalam kondisi teler di sebuah gudang di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Gresik, Rabu (9/2/2022) lalu.
Mereka diamankan sekitar pukul 14.00 wib. Barang bukti yang diamankan adalah empat buah handphone, dua plastik klip, empat alat hisap, satu timbangan digital dan satu dompet perempuan.
Dompet itu berwarna coklat ada tulisan toko emas dan perhiasan.
"Dompet perempuan ini untuk upaya mengelabuhi petugas. Poket sabu disimpan di dompet perempuan," ucap AKBP Supriyanto Kepala BNNK Gresik.
Baca juga: Rencana Pria di Gresik untuk Menikah di Malam Valentine Berantakan, Bermula dari Pesta Sabu
Awalnya petugas mengamankan enam poket sabu saat menangkap keempat tersangka di sebuah gudang.
Kemudian dilakukan pengembangan di kawasan Kelurahan Bedilan di rumah salah satu pelaku. Enam poket siap edar kembali diamankan.
"Total kami mengamankan 12 poket sabu seberat 6,77 gram," tambahnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, awalnya mereka mendapatkan 25 gram sabu dari seseorang di Surabaya.
Kemudian sebagian ada yang dijual dan dikonsumsi. Sehingga saat diamankan hanya tersisa 6,77 gram sabu yang telah dipecah-pecah menjadi 12 poket sabu siap edar.
Selama ini mereka mengedarkan sabu di wilayah Gresik Kota termasuk area pelabuhan Gresik.
Baca juga: 2 Warga Lumajang Nekat Ubah Pekarangan Rumah Jadi Ladang Ganja, Tumbuh Subur Setinggi 190 cm
"Diedarkan kepada para pekerja," kata Supriyanto.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama kurungan selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Salah satu tersangka bernama Bolet malam kemarin melangsungkan pernikahan di BNNK Gresik.
Dia kembali menikah dengan mantan istrinya yang telah lama cerai karena menjadi budak narkoba.
Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan, Dua Pemuda Asal Kediri Digeledah, Polisi Temukan Paket Sabu di Sandal