Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Tukang Becak di Tuban Gelap Mata Cabuli Empat Wanita Berbagai Usia, Kini Meringkuk di Penjara

Tukang becak di Tuban tega melakukan tindakan asusila pada empat wanita berbagai usia, kini hanya bisa meringkuk di penjara.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Sudarsono
Abdul Jalil (52), warga Kecamatan Jatirogo, Tuban, dibekuk polisi karena melakukan pencabulan kepada empat wanita berbagai usia. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Abdul Jalil (52), warga Kecamatan Jatirogo, Tuban, dibekuk polisi karena melakukan pencabulan kepada empat wanita berbagai usia.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak itu kini harus meringkuk dalam penjara.

"Pelaku pencabulan di Jatirogo sudah kita amankan," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat ungkap kasus, Rabu (16/2/2022).

Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, perwira menengah itu menjelaskan, korban pencabulan pelaku adalah empat orang perempuan dari berbagai usia, yaitu FAP (21), YNF (34), SL (62) dan SK (64).

Pelaku melakukan aksinya di rumahnya maupun di luar, baik di jalan atau sawah.

"Jadi pelaku ini setiap ada kesempatan terhadap korbannya langsung melakukan pencabulan. Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKBP Darman.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP, dan pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved