Berita Lamongan
Niat Hati Menolong Pengendara yang Motornya Mogok, Dua Remaja di Lamongan Malah Ditodong Sajam
Niat hati menolong pengendara yang motornya mogok, dua remaja di Lamongan malah ditodong senjata tajam, motor nyaris pindah tangan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Niat menolong pengendara yang motornya mogok, dua remaja di Lamongan nyaris menjadi korban pencurian motor.
Peristiwa bermula saat Arif Eko Ardianto (20), pemuda asal Sugihwaras, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, menuntun motornya karena mogok, di Jalan Petro Babat, Lamongan, Rabu (16/2/2022) pukul 21.30 WIB.
Saat melintas, AR (15) dan MRAS (15) yang sedang berboncengan mengendarai motor Honda Beat warna hitam nopol S 4066 ll merasa kasihan dan hendak membantu.
Keduanya akhirnya dimintai bantuan untuk mengantarkan pelaku sampai jalan menuju sawah Dusun Bulutrate, Desa Sumur Genuk, Babat.
Di tengah perjalanan sebelum sampai tujuan, pelaku Arif menjatuhkan helm yang semula dipakainya.
Kedua korban tidak menaruh curiga sedikitpun saat melihat helm pelaku jatuh.
"Saya kemudian diminta turun dari motor oleh MRAS untuk mengambil helm pelaku yang jatuh itu," ujar AR pada polisi, Kamis (17/2/2022).
Kesempatan itu, dimanfaatkan pelaku untuk turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban. Pelaku lalu merampas kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban dengan menodongkan senjata tajam (sajam).
Pelaku menggertak, agar korban menyerahkan ponsel miliknya. Namun korban berani melakukan perlawanan memegang tangan pelaku yang membawa sajam berupa pisau kecil.
Melihat aksi itu, AR yang mengambil helm langsung bergegas lari memukulkan helm yang dibawa pada pelaku. Namun AR terluka di lengan kanannya akibat sabetan pisau pelaku.
AR kemudian berteriak minta tolong. Warga pun berdatangan ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Malam itu juga pelaku digelandang dan diserahkan ke Mapolsek Babat.
"Pelaku maunya merampas motor korban. Namun dilawan oleh kedua korban sampai salah satu saksi korban terluka di lengan kanannya terkena sabetan sajam," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Kamis (17/2/2022).
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan.