Berita Mojokerto
Nasib Randy Eks Anggota Polisi yang Terlibat Kasus Dugaan Aborsi, Dipecat & Terancam 5 Tahun Penjara
Mantan anggota polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan anggota polisi Bripda Randy Bagus jalani sidang perdana Kamis (17/2/2022).
Setelah resmi dipecat, ia kini terancam lima tahun penjara .
Mantan anggota polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sidang kasus aborsi kandungan yang melibatkan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, berinisial NW digelar hari ini.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Jaksa penuntut umum (JPU), Ivan Yoko mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Baca juga: Sidang Perdana Terdakwa Randy, Pecatan Polisi Yang Terlibat Kasus Aborsi
Menurut JPU dalam sidangnya, Randy turut membantu dan memaksa korban untuk melakukan aborsi.
"Turut serta dalam membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW," ucap Ivan Yoko, Kamis (17/2/2022) dikutip dari Surya ( grup TribunJatim.com ).
Ivan menyebut tersangka RBHS dijerat 348 ayat 1 KUHP Juncto 52 perbuatan ikut serta dalam menggugurkan janin.
"Maksimal lima tahun enam bulan keikutsertaannya dalam tindakan dan atas persetujuannya mengugurkan janin (Aborsi) ucap Ivan.
Sidang yang berlangsung selama 45 menit tersebut dalam agenda membacakan dakwaan.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Sunoto menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Februari 2022.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari terdakwa," ungkap Sunoto.
Sebelumnya, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022.
Kemudian terkait kasusnya, kepolisian menyatakan berkas perkara aborsi lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu.