Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Nasib Randy Eks Anggota Polisi yang Terlibat Kasus Dugaan Aborsi, Dipecat & Terancam 5 Tahun Penjara

Mantan anggota polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

TribunJatim.com/Dok Polda Jatim - Luhur Pambudi
(Kiri) Bripda Randy Bagus di tahanan Mapolda Jatim, ia menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat (Kanan). 

Jaksa menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Bripda Randy Menangis

Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.

Baca juga: Ini Alasan Randy Bagus Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Mahasiswi Diadili di Mojokerto

Kilas Balik Kasus Bripda Randy

Terdakwa Randy Bagus Sasongko menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/2/2022).
Terdakwa Randy Bagus Sasongko menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/2/2022). (TribunJatim.com/ M Romadoni)

Diberitakan Tribun Jatim sebelumnya, Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi pada Sabtu (4/12/2021).

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Baca juga: Nasib Bripda Randy yang Viral karena Kasus Aborsi, Dipecat dari Kepolisian, Polda: Ada Proses Lagi

Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Kasus tersebut viral setelah NW mengakhiri hidupnya.

(Tribunnews.com/MilaniResti) (TribunJatim.com/LuhurPambudi) (Surya.co.id/MohammadRomadoni)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved