Virus Corona
Rincian 5 Derajat Gejala Covid-19: Asimptomatis-Kritis, Dilengkapi Ketentuan Karantina dan Isolasi
Ketahui Pembagian klasifikasi gejala Covid-19 ini berdasarkan kondisi yang dialami pasien: tanpa gejala hingga kritis.
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah mengklasifikasikan derajat gejala virus Corona ( Covid-19 ) menjadi lima.
Yakni tanpa gejala atau asimptomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat, dan kritis.
Pembagian klasifikasi gejala Covid-19 ini berdasarkan kondisi yang dialami pasien yang terpapar virus Corona.
Informasi lengkap mengenai derajat gejala Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021.
Berikut rincian derajat gejala Covid-19:
Baca juga: Nasib 4 Personel Band Radja Dulu Dipuja, Sepi Job Imbas Corona, Ian Kasela Terpaksa Jual Kacamata
Baca juga: Virus Corona Terus Bermutasi, Mengapa? ini Penjelasan Kata Ahli Patologi dan Cara Mencegahnya
1. Tanpa gejala

Orang yang positif Covid-19 bisa tanpa gejala atau asimptomatis (tidak ditemukan adanya gejala klinis).
2. Gejala ringan
Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.
Gejala yang muncul seperti:
- Demam
- Batuk Fatigue (kelelahan)
- Anoreksia (gangguan makan)
- Napas pendek Mialgia (nyeri otot)
Sementara, gejala tidak spesifik lainnya, seperti:
- Sakit tenggorokan
- Kongesti hidung
- Sakit kepala
- Diare
- Mual dan muntah
- Hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia)
Baca juga: Cara Memantau Sebaran Virus Corona Varian Baru Omicron, ini Linknya, 42 Negara Sudah Lapor
Baca juga: 6 Gejala Omicron yang Sering Terabaikan: Kehilangan Nafsu Makan hingga Berkeringat di Malam Hari
3. Gejala sedang
Ada dua kondisi yang berbeda yang dirasakan oleh pasein anak-anak, remaja atau dewasa.
Pada pasien remaja atau dewasa, yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) tanpa tanda pneumonia berat termasuk SpO2 lebih dari 93 persen dengan udara ruangan.
Sementara pada anak-anak, yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia tidak berat (batuk atau sulit bernapas plus napas cepat dan/atau tarikan dinding dada).
Kriteria napas cepat, terbagi menjadi:
- usia kurang dari 2 bulan, ≥ 60 kali per menit
- usia 2–11 bulan, ≥ 50 kali per menit
- usia 1–5 tahun, ≥ 40 kali per menit
- usia lebih dari 5 tahun, ≥ 30 kali permenit
4. Gejala berat
Kondisi pasien remaja atau dewasa dan anak-anak juga berbeda ketika menderita gejala berat.
Pada pasien remaja atau dewasa, gejala berat yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) ditambah frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit atau distres pernapasan berat, atau SpO2 kurang dari 93 persen pada udara ruangan.
Sedangkan pada pasien anak, yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (batuk atau kesulitan bernapas), ditambah setidaknya satu dari berikut ini:
1. Sianosis sentral atau SpO2 kurang dari 93 persen.
2. Distres pernapasan berat (seperti napas cepat, grunting, tarikan dinding dada yang sangat berat).
3. Tanda bahaya umum seperti ketidakmampuan menyusu atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang.
4. Napas cepat/tarikan dinding dada/takipnea:
- usia kurang dari 2 bulan, ≥ 60 kali per menit
- usia 2–11 bulan, ≥ 50 kali per menit
- usia 1–5 tahun, ≥ 40 kali per menit
- usia lebih dari 5 tahun, ≥ 30 kali per menit
5. Kritis
Selanjutnya, untuk kondisi kritis pasien Covid-19 yakni pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.
Ketentuan karantina dan isolasi

Ada perbedaan ketentuan karantina dan isolasi.
- Karantina
Untuk karantina, dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan rumah sakit.
Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan tentang statusnya sebagai seorang kontak erat, idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat dan dalam waktu tidak lebih dari 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.
Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi.
Namun, jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan NAAT dan RDTAg karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
- Isolasi
Sedangkan isolasi dilakukan sejak seorang suspek mendapatkan perawatan di rumah sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.
Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi Covid-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:
1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Puskesmas yang memantau individu yang menjalani karantina atau isolasi dan RS yang merawat pasien Covid-19 memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang wajib memulai atau telah menyelesaikan karantina atau isolasi, yang menyatakan seseorang dapat absen dari pekerjaan atau sudah dapat kembali bekerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Tingkatan Gejala Covid-19, Mulai dari Tidak Bergejala hingga Kritis