Kelas 1,2,3 akan Diganti KRIS JKN, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Penjelasan DJSN
kelas 1, 2, atau 3 dalam layanan BPJS Kesehatan diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa iurannya?
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah berencana melakukan peleburan kelas layanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan begitu, nantinya tidak akan ada lagi kelas 1, 2, atau 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.
Kelas-kelas tersebut diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.
Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Lantas, jika kelas ini diterapkan, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan?
Baca juga: 6 Layanan Publik Wajib Syarat Jadi Anggota BPJS Kesehatan: Jual Beli Tanah hingga Permohonan SKCK
Baca juga: Cara Aktifkan Autodebet Iuran BPJS Kesehatan di Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA hingga Non-bank, Cek!
Penjelasan DJSN

Terkait pertanyaan tersebut, Wakil Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebut, belum ada keputusan yang diambil.
"Terkait iuran, sampai sekarang, Pemerintah masih melakukan simulasi-simulasi terlebih dahulu berdasarkan 12 kriteria KRIS JKN dengan perhitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," kata Muttaqien, saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Sampai sekarang, masih menggunakan sesuai Perpres 64/2020, sampai ada keputusan perubahan lebih lanjut di Perpres," jelas dia.
Baca juga: Cara Mengubah Status BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Jika mengacu pada Perpres tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja/Mandiri adalah:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000