Kelas 1,2,3 akan Diganti KRIS JKN, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Penjelasan DJSN
kelas 1, 2, atau 3 dalam layanan BPJS Kesehatan diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa iurannya?
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah berencana melakukan peleburan kelas layanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan begitu, nantinya tidak akan ada lagi kelas 1, 2, atau 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.
Kelas-kelas tersebut diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.
Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Lantas, jika kelas ini diterapkan, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan?
Baca juga: 6 Layanan Publik Wajib Syarat Jadi Anggota BPJS Kesehatan: Jual Beli Tanah hingga Permohonan SKCK
Baca juga: Cara Aktifkan Autodebet Iuran BPJS Kesehatan di Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA hingga Non-bank, Cek!
Penjelasan DJSN

Terkait pertanyaan tersebut, Wakil Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebut, belum ada keputusan yang diambil.
"Terkait iuran, sampai sekarang, Pemerintah masih melakukan simulasi-simulasi terlebih dahulu berdasarkan 12 kriteria KRIS JKN dengan perhitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," kata Muttaqien, saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Sampai sekarang, masih menggunakan sesuai Perpres 64/2020, sampai ada keputusan perubahan lebih lanjut di Perpres," jelas dia.
Baca juga: Cara Mengubah Status BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Jika mengacu pada Perpres tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja/Mandiri adalah:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp. 42.000 (Rp 35.000 dibayar peserta, Rp 7.000 oleh pemerintah)
Besar iuran tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.
Kapan KRIS diterapkan?

Baca juga: Cara Pencairan Dana JHT Sebagian, Syarat: Masa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Minimal 10 Tahun
Baca juga: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota, Lihat Alurnya dan Cek Faskes Terdekat di Mobile JKN
Adapun rencana pemberlakuan KRIS ini paling lambat disebutkan oleh Muttaqien adalah pada awal 2023.
"Sesuai PP 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, paling akhir sebelum 1 Januari 2023," ujar dia.
Penerapannya pun akan dilakukan secara bertahap di Indonesia, tidak serentak.
"Kemungkinan besar akan dimulai dari RS Vertikal Kemenkes terlebih dahulu," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan bahwa kebijakan kelas standar pada pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan diberlakukan setelah pengundangan Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2018.
“Diupayakan paling lambat semester 2 tahun 2022,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kelas rawat inap yang saat ini berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tanpa adanya kriteria baku akan berubah.
Perubahan tersebut yakni menjadi kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria untuk seluruh peserta JKN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kelas BPJS Akan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Bagaimana Iurannya