Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat dan Kriteria Tenaga Kerja yang Bisa Jadi Peserta JKP, Program untuk Pekerja-Buruh Terkena PHK

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaanakan diluncurkan, ketahui 3 manfaat JKP dan kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta.

Editor: Hefty Suud
Instagram BPJS ketenagakerjaan via Kompas.com
Tangkapan layar manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJATIM.COM - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada, Selasa (22/2/2022).

JKP merupakan program hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Adanya program JKP, merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan.

Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pertahankan Hidup Layak Buruh

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/2/2022), Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, proragm JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya.

Lantas apa saja manfaat yang akan diterima peserta JKP? 

Berikut selengkapnya tentang JKP, melansir dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022):

Baca juga: JKP Diluncurkan Besok, Jaminan Sosial Uang Tunai hingga Rp10,5 Juta untuk Pekerja PHK, Ini Syaratnya

Baca juga: 6 Layanan Publik Wajib Syarat Jadi Anggota BPJS Kesehatan: Jual Beli Tanah hingga Permohonan SKCK

Manfaat JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan)

Dian Agung menyebutkan, hanya peserta yang eligible saja yang bisa mendapatkan manfaat JKP.

“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut,” ujar Dian Agung.

Berikut 3 manfaat utama program JKP:

1. Uang tunai

Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved