Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Tilang Elektronik di Sidoarjo Alami Kendala Jaringan Akibat Tersambar Petir

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di Sidoarjo sejak beberapa waktu lalu.

Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Lokasi yang sudah terpasang ETLE di Sidoarjo 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di Sidoarjo sejak beberapa waktu lalu.

Setidaknya ada tiga titik strategis yang sudah dipasangi kamera ETLE. Yakni perempatan Babalayar, Airlangga, dan perempatan alun-alun Sidoarjo.

“Tapi sekarang sedang tidak aktif karena ada permasalahan jaringan. Sudah proses perbaikan, dan dalam waktu dekat bisa aktif kembali,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto, Minggu (27/2/2022).

Diceritakan bahwa dalam program ini peralatan kamera dan sebagainya merupakan support Pemkab Sidoarjo. Kamera dan beberapa perlengkapan dari Dishub, sedangkan jaringannya di Kominfo Sidoarjo.

Yanto menyebut kamera ETLE di tiga titik tersebut sudah beroperasi dua minggu yang lalu. Dalam sehari saja, penerapan ETLE sempat menjaring sekira 150 pelanggar dari tiga titik tersebut. 

Baca juga: Bocah 13 Tahun Jadi Otak Pembobolan Sekolah di Sidoarjo, Sering Beraksi di Tempat Lain

"Sambungan jaringannya tersambar petir sehingga terkendala. Dan sekarang ini sedang dalam perawatan jaringan," kata mantan Kasatlantas Polres Gresik itu. 

Bagi pelanggar yang terjaring, petugas akan mengirimkan surat tilang ke rumah pelangggar sesuai data pemilik nomor kendaraan yang terjaring. 

Surat dikirim maksimal tiga hari setelah terjepret kamera ETLE. Nah, pelanggar yang dikirim surat diberikan waktu selama lima hari untuk konfirmasi. Bisa konfirmasi ke Polresta Sidoarjo bisa pula ke aplikasi SKRIP. 

“Konfirmasi bertujuan untuk memastikan. Misalnya ternyata pengguna kendaraan mengendarai kendaraan milik saudaranya atau mobil sudah dijual, surat tilangnya kan dikirim sesuai alamat pemilik kendaraan. Nah kebutuhan konfirmasi untuk memastikan kesesuaian data tersebut," jelasnya.

Baca juga: 2 Mobil Ringsek Akibat Kecelakaan Karambol di Tol Porong-Sidoarjo, Berikut Kronologinya

Setelah lima hari batas konfirmasi, maka pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk membayar denda. Jika tidak ada konfirmasi dan pembayaran denda maka kendaraan diblokir. 

Selain itu, selama ini juga ada mobil incar yang keliling sejumlah wilayah di Sidoarjo. Namun mobil tilang elektronik itu milik Ditlantas Polda Jatim yang dioperasional di beberapa wilayah Sidoarjo, seperti Sedati dan sebagainya. 

Jadi, pelanggar asal Sidoarjo yang dikirimi surat tilang beberapa waktu lalu, itu karena terjaring mobil incar dari Polda. Utamanya mereka yang kena tilang di luar tiga titik ETLE yang ada di Sidoarjo.

Ke depan, Polresta Sidoarjo juga akan punya mobil incar serupa. Diperkirakan mobil tilang elektronik itu bakal tiba di Sidoarjo bulan Maret atau April mendatang. 

Baca juga: 10 Hari Sudah ETLE Diberlakukan di Lamongan, Puluhan Pelanggar Terjaring Karena ini

Mobil tersebut dilengkapi kamera untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran otomatis tercatat dan surat tilang langsung dikirim ke rumah pelanggar. 

“Mobilnya nanti akan keliling terus di titik rawan, termasuk titik kemacetan dan titik-titik yang biasa digunakan balap liar," kata Kasat lantas

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved