Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

2 Cara Mengurus dan Mencetak Lagi Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Lihat Syarat Dokumennya!

Punya kartu BPJS Kesehatan tapi hilang? Bagaimana cara mengurusnya? Simak ulasannya berikut ini.

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang. 

- Terakhir, cetak kartu BPJS Kesehatan yang baru.

Baca juga: Kelas 1,2,3 akan Diganti KRIS JKN, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Penjelasan DJSN

Tata cara mengurus BPJS Kesehatan via offline

Buat surat keterangan kehilangan dari polisi setempat.

Jika sudah, langsung kunjungi kantor BPJS Kesehatan dan jangan lupa bawa dokumen yang dibutuhkan meliputi, surat kehilangan, KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Serahkan semua dokumen ke petugas BPJS Kesehatan dan minta untuk dicetakan kartu baru.

Petugas BPJS Kesehatan akan memverifikasi dokumen yang Anda bawa.

Jika dinyatakan sudah lengkap, petugas akan mencetakkan kartu BPJS Kesehatan yang baru.

Terakhir, Anda bisa mengambil kartu BPJS Kesehatan yang baru pada keesokan harinya.

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan terbaru.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan terbaru. (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Tata cara mencetak kartu BPJS Kesehatan

Sementara, untuk pengurusan kartu fisik, peserta dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan/Mobile Customer Service (MCS)/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:

1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.

2. Surat pernyataan kehilangan yang ditanda tangani oleh peserta ber materai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

3. Pengurusan kartu peserta hilang hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.

4. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dan Fotokopi KTP Elektronik Peserta.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved