Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nunggak Setahun, Adakah Dendanya?

Apabila iuran BPJS Kesehatan menunggak setahun apakah kepesertaan akan dicabut? Simak penjelasannya.

jamkesnews.com
Ilustrasi aplikasi BPJS Kesehatan. 

Misalnya, pada Januari 2022 peserta BPJS Kesehatan telah membayarkan iuran.

Namun pada Februari 2022, peserta BPJS tidak membayarkan iuran, maka pada Maret kepersertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif.

"Tapi setelah dibayar di Maret, maka langsung aktif kembali, tapi kena denda pelayanan," tutur Iqbal.

Kendati demikian, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran dan memerlukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan.

Masih dilansir dari sumber yang sama, besaran denda pelayanan tersebut adalah 5 persen dari biaya pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan yang tertunggak.

Sebagai cacatan, besaran iuran tunggakan yang dibayarkan maksimal adalah 12 bulan.

Artinya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan telah non-aktif selama 5 tahun, ia hanya perlu membayar masa tunggakan selama 24 bulan agar kepesertaannya bisa aktif kembali.

"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," jelas Iqbal.

Tata cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan:

- Mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store ataupun App Store.

- Selanjutnya, melakukan pendaftaran atau sign in.

- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.

- Klik “Sign In”.

- Pilih menu “Peserta”.

- Selanjutnya, halaman akan menampilkan kartu digital BPJS Kesehatan milik peserta.

- Pada kartu digital tersebut, terdapat keterangan status BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau non-aktif.

Baca artikel cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved