Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

9 Perawatan Gigi Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan, Skeling Termasuk? Cek Daftar Tempat Pelayanan

Perawatan gigi bisa dilakukan dengan menggunakan asuransi BPJS Kesehatan. Lalu, apa saja perawatan gigi yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?

freepik.com
Ilustrasi pelayanan perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Ingin melakukan perawatan gigi?

Kini bisa dilakukan dengan menggunakan asuransi BPJS Kesehatan.

Melansir Kompas.com, Selasa (8/3/2022), BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien, termasuk pemeriksaan gigi

Lalu, apa saja perawatan gigi yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nunggak Setahun, Adakah Dendanya?

Kesembilan pelayanan kesehatan gigi itu, meliputi:

1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

3. Premedikasi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental.

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

7. Obat pasca ekstraksi.

8. Tumpatan komposit/GIC.

9. Skeling gigi.

Adapun pelayanan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.

Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Baca juga: 2 Cara Mengurus dan Mencetak Lagi Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Lihat Syarat Dokumennya!

Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

- Puskesmas atau yang setara

- Praktik Mandiri Dokter

- Praktik Mandiri Dokter Gigi

- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

Baca juga: Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Ketentuan dan Caranya, Login JKN Mobile

Prosedur pelayanan

Mengutip Kompas.com, (21/5/2021), untuk memperoleh manfaat pelayanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda wajib mengikuti tata cara sebagai berikut.

1. Pendaftaran

Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.

Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.

2. Datang ke faskes pertama

Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.

Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.

Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.

3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan

Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama.

Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.

Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

4. Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu

Protesa gigi adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.

Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan.

Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000.

- Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.

- Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.  

Nah itulah daftar layanan pemeriksaan gigi yang masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Baca berita Jatim terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved