Berita Surabaya

Diperintah Ambil Paket Sabu Oleh Bandarnya, Dua Pemuda Dupak dan Pengedar Diringkus

Meski awalnya mengaku tak tahu, dua pemuda asal Dupak ini tetap digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. NA (24) dan AF (21) keduanya asal Jalan Dupak

Tayang:
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Dua kurir dan satu pengedar narkotika sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meski awalnya mengaku tak tahu, dua pemuda asal Dupak ini tetap digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

NA (24) dan AF (21) keduanya asal Jalan Dupak Masigit Surabaya diamankan petugas saat hendak mengambil paket narkotika.

Begitu dikembangkan, anggota kembali menangkap pria berinisial, DP (41) asal Jalan Karangan, Wiyung Surabaya yang menyuruh dua pemuda itu mengambil paket sabu.

Dari mereka diamankan barang bukti berupa, 1 poket plastik klip ukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu yang memiliki berat 20,80 gram beserta plastiknya, Bungkus rokok, Celana panjang, 3 HP, ATM dan Sepeda Motor Honda Beat warna Biru putih L 4550 MG.

Baca juga: Nasib Empat Terdakwa Pelaku Asusila dari Wringinanom Gresik, Hukuman Penjara Sudah Menanti

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dilakukan oleh tersangka NA dan AF, pada, Kamis, tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Menganti Wiyung Surabaya.

Keduanya diamankan setelah anggota mendalami informasi yang didapat dari masyarakat terkait peredaran serbuk putih haram.

"Kita tindaklanjuti dan berhasil mengetahui keberadaan mereka yang dibekuk diwilayah Menganti Wiyung," jelas AKBP Daniel, Selasa (8/3/2022).

Setelah dapat diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip ukuran sedang berisi Sabu yang memiliki berat 20,80 gram.

Semua barang itu ditemukan didalam saku celana panjang yang digunakan oleh tersangka AF.

"Pada saat itu, mereka berboncengan dan sepakat mengambil ranjauan Sabu ditempat yang ditentukan," tambah Daniel.

Dari keterangan tersangka NA dan AF, mereka mendapatkan paket sabu tersebut diatas dari pria biasa dipanggil Koko (DPO) melalui perantara tersangka DP.

Barangnya diambil dengan ranjauan pada, Kamis, 03 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Menganti, Wiyung Surabaya.

Begitu dua pelaku diamankan, dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka DP dengan barang bukti sebuah HP.

Dari hasil keterangan tersangka DP mengakui bahwa yang menaruh barang Ranjauan berisi Narkotika itu adalah dirinya sendiri.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved