Berita Gresik

Polisi Ringkus Pemilik Puluhan Poket Sabu Siap Edar di Perbatasan Gresik

Rencana Marsudi menerima uang dari penjualan sabu terendus Sat Reskoba Polres Gresik. Kadung menunggu pelanggan, pria berusia 29 tahun ini didatangi

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa/ Polres Gresik
Marsudi beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Gresik, Rabu (9/3/2022). 

Laporan waartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIIBUNJATIM.COM, GRESIK - Rencana Marsudi menerima uang dari penjualan sabu terendus Sat Reskoba Polres Gresik. Kadung menunggu pelanggan, pria berusia 29 tahun ini didatangi polisi dan langsung diamankan.

Marsudi diamankan di Dusun Karangpilang Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik pada Senin (7/3/2022) sore. Dia tidak bisa mengelak saat polisi mengambil barang bukti sabu seberat 0,23 gram yang disimpan Marsudi di saku kiri.

Warga desa setempat itu langsung digelandang ke rumahnya. Tidak tanggung-tanggung ternyata Marsudi memiliki puluhan poket sabu. Sabu itu disimpan di dua bungkus rokok. Saat dihitung jumlahnya sebanyak 23 poket sabu siap edar. Ditambah satu poket di sakunya.

"Dari tangan tersangka kami amankan total 24 poket sabu dengan berat total 10,51 gram," kata Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Irwan Tjatur Prambudi, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Terganggu Ayam Berkokok Tak Wajar, Pria Lamongan Terpaksa Batalkan Salat Tahajud, Ada yang Ganjil

Selain mengamankan sabu-sabu, barang bukti lain yang diamankan adalah uang hasil transaksi sabu sebesar Rp 600 ribu. Kemudian satu timbangan elektronik dan satu handphone. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Gresik.

Diketahui Marsudi sudah satu tahun menjalani bisnis haram ini. Dia menjual sabu di wilayah perbatasan Gresik di Balongpanggang. Kawasan tersebut merupakan berbatasan dengan Mojokerto dan Lamongan.

Dalam menjual paket hemat sabu pria tamatan SMK ini mematok harga Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per poketnya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. (wil)

Kumpulan berita Gresik terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved