Syarat Perjalanan: 2 Golongan Ini Masih Harus Sertakan Hasil Negatif Covid-19 PCR dan Antigen
2 golongan ini masih wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR, sebagai syarat perjalanan.
TRIBUNJATIM.COM - Kini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara, tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen mulai Selasa (8/3/2022).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, hal itu tidak berlaku untuk semua PPDN.
Ada beberapa kriteria PPDN yang masih wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR, sebagai syarat perjalanan.
Lantas, siapa saja yang tetap wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan?
Berikut penjelasannya, melansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022):
Baca juga: TERBARU! Syarat Perjalanan Naik Kereta Api, Kapal, Pesawat dan Transportasi Udara dari Kemenhub
Vaksin belum lengkap

Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Hasil PCR, yaitu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Baca juga: VIRAL Anak SD Kebal Jarum Suntik Vaksin, Diduga Suku Baduy Luar, Ini Kata Dinkes Provinsi Banten
Baca juga: Aturan Baru Vaksinasi Booster Lansia, Lebih Cepat: Minimal 3 Bulan Setelah Vaksinasi Dosis Lengkap
Kondisi komorbid

Pun demikian bagi PPDN yang belum bisa mendapatkan vaksin karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Mereka wajib menyertakan hasil PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Arab Saudi Hapus Aturan Karantina Wajib Covid-19 & Tes PCR, Ini Dampaknya Pada Haji dan Umrah 2022
Transisi menuju normal