Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Terungkap Sejumlah Fakta Baru dalam Rekonstruksi Pembunuhan Bos Mebel di Nganjuk

Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan juragan mebel, Bobby Yong (36) warga Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kota Kabupa

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Achmad Amru Muiz
Tersangka kasus pembunuhan bos mebel di Nganjuk saat melakukan sejumlah adegan rekonstruksi yang di gelar penyidik Satreskrim Polres Nganjuk untuk melengkapi berkas pemeriksaan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan juragan mebel, Bobby Yong (36) warga Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kota Kabupaten Nganjuk.

Setidaknya ada 51 adegan dalam rekonstrukti yang dilakukan tersangka, MYS (28) asal Kota Malang dan kos di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Kamis (10/3/2022).

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka ada di tiga lokasi.

Yakni di toko mebel milik korban pembunuhan di jalan A Yani Kota Nganjuk, di garasi tempat eksekusi pembunuhan di jalan Dr Soetomo Kota Nganjuk, dan di tempat pembuangan senjata tajam ke sungai.

"Dari 51 adekan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka ada sejumlah fakta baru yang dapat diketahui," kata I Gusti Agung Ananta Pratama.

Baca juga: Terungkap Penyebab Tebing di Bahu Jalan Tol Pandaan-Malang Longsor, Air Bercampur Tanah Berhamburan

Dijelaskan I Gusti Agung, dari adegan rekonstruksi salah satu yang diketahui yakni tersangka saat mengambil barang milik korban sengaja memakai lap. Cara tersebut digunakan tersangka untuk menghilangkan jejak yang tidak terekam dalam CCTV.

Selain itu, ungkap I Gusti Agung, dalam rekonstruksi juga diperagakan adekan tersangka memesan dan membeli senjata tajam secara online.

Dan setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, tersangka juga membawa mobil milik korban dan dijual ke wilayah Blitar.

Dengan demikian, dari adegan tersebut tersangka masuk dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tersangka sudah ada niat membunuh dengan  memesan dan membeli barang sajam, sehingga masuk pasal pembunuhan berencana tersebut," ucap I Gusti Agung.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Cakades Batubintang Pamekasan, Mulanya Ditabrak Mobil Pikap Lalu Dibacok

Lebih lanjut diungkapkan I Gusti Agung, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku memang memiliki dendam dengan korban.

Pelaku sering dibentak, dimarahi, tidak mendapatkan gaji kerja selama 2 minggu, dan dipaksa bersetubuh atau berhubungan sesama jenis (disodomi) di kamar Toko ABC milik korban.

"Itu telah dibuktikan dari hasil visum, dimana  korban ada luka di bagian dubur. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memang disodomi korban hingga 4 kali. Jadi tersangka ini adalah korban sodomi dari korban yang dibunuhnya," ujar I Gusti Agung.

Menurut I Gusti Agung, tersangka juga mengaku sempat dipaksa korban berhubungan sekali. Tetapi tersangka dipaksa melakukan hingga empat kali, meski ajakan itu sempatg ditolak oleh tersangka.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved