Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Logo Halal Baru Indonesia yang Diterbitkan oleh BPJPH, Berikut Filosofi, Bentuk, dan Warna Logonya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.

Kemenag
Logo halal Indonesia terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini filosofi, bentuk, dan warna logo halal baru Indonesia.

Logo tersebut diterbitkan oleh BPJPH.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022), dikutip dari kemenag.go.id.

Baca juga: Heboh Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Suara Anjing, Kemenag Sebut Volume 100 dB Maksimal

Baca juga: Jadwal SKB CPNS Kemenag 2021, Simak Ketentuan Pelaksanaan, Materi dan Pengolahan Hasil SKB Tambahan

Filosofi, Bentuk dan Warna Logo Halal Indonesia

Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Baca juga: Terungkap Rahasia Biolab Ukraina? Amerika Serikat Didesak Diplomat Rusia Informasi Soal Kegiatan

Baca juga: Persib Bandung Vs Madura United: Laskar Sappe Kerab Bertekad Hadang Laju Maung Bandung

Logo halal Indonesia terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional.
Logo halal Indonesia terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional. (Kemenag)

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved