Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2022

Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa

Mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa. Berikut penjelasan Dr.H. Syamsul Bakri, M.Ag.

Tribunnews.com
Ilustrasi puasa - Ketika berpuasa, mencicipi makanan saat sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh. 

TRIBUNJATIM.COM - Mencicipi makanan saat berpuasa mungkin dilakukan sebagian orang.

Khususnya mereka yang berprofesi sebagai juru masak.

Lalu bagaimana hukum mencicipi makanan saat berpuasa?

Ketika berpuasa, mencicipi makanan saat sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh.

Makruh adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan.

Hal itu disampaikan Dr.H. Syamsul Bakri, M.Ag. selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta.

Menurutnya mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.

"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."

"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.

Baca juga: Qadha Puasa Ramadan Bisa Dilakukan hingga Kapan? Simak Penjelasan Soal Batas Waktu Bayar Utang Puasa

Meskipun hukumnya makruh, ia tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan.

"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.

Tetapi hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan buka untuk orang banyak.

"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," katanya.

Baca juga: Penjelasan Arti Kata Hisab dan Rukyat, Metode untuk Menentukan Kapan Awal Puasa Ramadan 2022

Ia menjelaskan pengertian mencicipi makanan disini hanya sebatas merasakan makanan di ujung lidah dan tidak ditelan.

"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh diujung lidah dan tidak sampai tenggorok," ujarnya.

Niat Puasa

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Jika telah mendengar kumandang azan Magrib, umat Muslim diwajibkan segera berbuka.

Baca juga: Niat Pusa Senin Kamis, Boleh Digabung dengan Membayar Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Doa Buka Puasa

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.

Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa? Simak Penjelasannya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved