Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Meski Buka Hingga Dini Hari, Tempat Hiburan di Surabaya Wajib Prokes

Wakil Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid 19 kota Surabaya, Ridwan Mubarun angkat bicara mengenai aturan baru PPKM Level I di Surabaya

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Pixabay
Ilustrasi - aturan PPKM di Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid 19 kota Surabaya, Ridwan Mubarun angkat bicara mengenai aturan baru PPKM Level I di Surabaya.

Ia menanggapi Surat Edaran Walikota Surabaya yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022.

Dalam surat edaran itu, memang tak banyak keterangan gamblang mengenai aturan-aturan terhadap operasional tempat hiburan malam.

Ridwan menyebut, Surat Edaran Walikota Surabaya itu sudah dibuat sesuai dengan ketentuan Imendagri nomor 18 tahun 2022.

Baca juga: Nelayan Pulau Sapudi Sumenep Temukan Tongkang Tanpa Tuan di Tengah Laut

Meski begitu, ia tak menampik bahwa aturan Surat Edaran Walikota Surabaya tersebut telah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat kota Surabaya.

"Surat Edaran Walikota Surabaya dibuat, acuannya adalah Imendagri nomor 18 tahun 2022. Namun memang ada beberapa poin seperti tempat hiburan, swalayan yang jam operasionalnya tidak dijelaskan di Imendagri, lalu kita buat aturannya di Surabaya," sebut Ridwan, Sabtu (26/3/2022).

Bukan hanya swalayan dan ketentuan operasional warung kaki lima di Surabaya, Surat Edaran Walikota Surabaya nomor 443.2/5016/436.8.5/2022 itu juga menyerahkan aturan tempat hiburan umum mengacu pada Perwali Kota Surabaya nomor 25 tahun 2014.

Dalam aturan itu, operasional rumah hiburan umum seperti kafe, bar, pub, diskotek dan karaoke dewasa bakal tutup pada pukul 03.00 WIB.

Padahal, potensi kerumunan di dalam rumah hiburan umum lebih sulit terkontrol dari operasional warung kaki lima.

Hal itu tak ditampik Ridwan, lantaran pengawasan prokes di dalam rumah hiburan jauh lebih sulit dibanding tempat-tempat makan umumnya.

"Kalau soal kerumunan di dalam tentu sulit mengawasi. Mau tutup jam 12 pun, potensi kerumunan (rumah hiburan) tetap ada. Maka dari itu, pemerintah mengatur setiap pengunjung wajib melakukan scan peduliLindungi. Minimal sudah vaksin dua kali," ujarnya.

Ridwan menyampaikan, bakal ada sanksi tegas saat tempat hiburan berkompromi dengan pengunjung yang enggan melakukan scan PeduliLindungi.

"Sanksinya tegas. Mulai denda administratif sampai penutupan dua minggu," tegasnya.

Meski begitu,aturan tersebut tidak sepenuhnya dapat terlaksana dengan baik lantaran pola pengawasan terhadap usaha hiburan kerap maju mundur.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved