Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2022

Salat Tarawih Berjamaah dan Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Kemenag Bakal Keluarkan Surat Edaran

Kemenag bakal mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai diperbolehkannya ibadah tarawih berjamaah.

TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian
Ilustrasi salat tarawih - Ibadah tarawih secara berjamaah di bulan Ramadan 2022 diperbolehkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi umat Muslim yang nantinya akan melaksanakan salat tarawih di bulan Ramadan 2022.

Salat tarawih berjamaah diizinkan untuk dilakukan di bulan puasa.

Kemenag akan mengeluarkan surat edaran.

Kementerian Agama bakal mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai diperbolehkannya ibadah tarawih secara berjamaah.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan saat ini jajaran Kemenag masih membahas mengenai surat edaran ini.

"Ya pasti akan ditindaklanjuti oleh bapak Menteri Agama. Dalam bentuk surat edaran. Insya Allah dalam waktu dekat ini," ujar Zainut di Hotel Millenium, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Arti Tarhib Ramadan Kata Populer Jelang Bulan Puasa, Berkaitan dengan Marhaban, Ini Pengertiannya

Zainut mengatakan Kemenag bakal menampung masukan dari para pemangku kepentingan dalam merumuskan surat edaran ini. 

Surat edaran ini akan berisi beberapa hal yang mengatur peribadatan pada Bulan Ramadan.

"Masukan-masukan dari berbagai masyarakata akan ditampung dan dituangkan dalam surat edaran," tutir Zainut.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengatakan warga diperbolehkan yang melakukan salat tarawih berjamaah dengan protokol kesehatan

Selain itu, Presiden Jokowi juga memperbolehkan warga untuk melakukan mudik. 

Baca juga: Menu Diet Sehat Ramadan 2022, Jaga Tubuh Tetap Fit Jalani Ibadah Puasa di Tengah Pandemi Covid-19

Boleh Mudik

Presiden Jokowi saat menyampaikan syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022.
Presiden Jokowi saat menyampaikan syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022. (Instagram.com/@jokowi)

Kabar baik mudik lebaran 2022 diizinkan oleh pemerintah.

Kendati demikian, terdapat syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat.

Yakni masyarakat diminta untuk melengkapi vaksinasi dua dosis yang sudah diterima dengan vaksin booster.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved