Ramadan 2022
Salat Tarawih Berjamaah dan Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Kemenag Bakal Keluarkan Surat Edaran
Kemenag bakal mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai diperbolehkannya ibadah tarawih berjamaah.
Terkait hal tersebut, Kemenhub siap menerbitkan SE Pengaturan Perjalanan Mudik Tahun 2022.
Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Link Download Jadwal Imsak & Buka Puasa Ramadan 2022, untuk Jawa Timur dan 34 Provinsi di Indonesia
Hal ini seiring dengan membaiknya situasi Covid-19 di Tanah Air.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu (23/03).
Salah satu bentuk pelonggaran tersebut adalah pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarawih Berjamaah Diizinkan, Kemenag Bakal Keluarkan Surat Edaran