Berita Kabupaten Malang
Wanita di Malang Mengaku Disekap Majikan Selama Berhari-hari, Berawal Saat Didapuk Jadi Kepala Toko
Wanita di Malang mengaku disekap majikan selama berhari-hari karena dituduh lakukan penggelapan uang, berawal saat didapuk jadi kepala toko.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mengaku disekap majikan, GR (18) wanita warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, melaporkan majikannya ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (29/3/2022) didampingi kuasa hukumnya, Agus Subiyantoro.
Agus Subiyantoro bercerita, polemik yang menerpa kliennya berawal dari GR didapuk sebagai kepala toko oleh majikannya.
Majikan meminta GR mampu merampungkan target penjualan toko sebesar Rp 40 juta per hari. Jika tidak mencapai target, konsekuensinya gaji GR akan dipotong.
"Gaji korban di bawah UMK dengan jam kerja lebih dari 8 jam sehari, dan tidak ada waktu istirahat," ujar Agus.
Agar gajinya tidak terpotong, GR berusaha memenuhi target penjualan dengan cara memotong harga jual lebih murah dari harga ketentuan.
"Guna mencapai target, korban menjual sembako tersebut di bawah harga acuan. Tujuannya untuk mencapai target biar gajinya tidak dipotong. Namun majikan mengendus praktik tersebut dan menduga ada penggelapan. Korban dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti. Dari situlah kejadian penyekapan itu terjadi," jelas Agus.
Kata Agus, kliennya dikunci di kamar selama 3 hari. Dalam satu hari hanya dikasih makan 1 kali. Kejadian tersebut terjadi pada akhir Februari 2022.
"Jika mau ke kamar kecil harus gedor pintu agar bisa keluar. Setelah hari keempat kunci sudah dibuka. Namun tak boleh keluar rumah. Total 10 hari," sebutnya.
Selang beberapa lama, orang tua GR kemudian mendatangi majikan korban.
Orang tua GR lantas ditekan oleh terlapor agar mengganti kerugian dari apa yang dikerjakan GR. Namun, keluarga GR tidak mampu mengganti kerugian tersebut.
"Akhirnya terlapor didesak untuk membuat surat pernyataan. Jika tidak mampu membayar, maka akan diproses secara hukum. Kalau dikembalikan, tidak diproses hukum," papar Agus.
Menurut Agus, jika toko grosir sembako tersebut merasa mengalami kerugian, harus disertai pembuktian.
"Pihak toko menganggap itu kerugian. Tapi kan harus dibuktikan melalui audit oleh kantor akuntan publik," ujarnya.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, polisi telah menerima laporan tersebut, untuk selanjutnya ditangani.
"Kita dalami lebih lanjut apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan. Masih didalami, kalau memang ada indikasi sesuai pengaduan, akan kita munculkan laporan polisi. Namun demikian kita lakukan interogasi dulu, dan tahapan-tahapan pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Ahmad Taufik.