Berita Trenggalek
Polisi Tangkap Tuyul yang Suka Edarkan Sabu-sabu di Trenggalek
Aparat Polres Trenggalek menangkap Wahyu TP (24) alias Tuyul karena mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Trenggalek. Selain Tuyul, polisi juga menangkap
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Aparat Polres Trenggalek menangkap Wahyu TP (24) alias Tuyul karena mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Trenggalek.
Selain Tuyul, polisi juga menangkap rekannya, Heni Darmawan (34) alias Ndorit karena kasus yang sama.
Tuyul yang merupakan warga Desa/Kecamatan Suruh dan Ndorit, warga Desa Ngeblo, Kecamatan Suruh ditangkap dengan barang bukti belasan poket sabu-sabu dengan total lebih dari 1 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan poket berisi biji ganja, alat hisap sabu-sabu, beberapa keping kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan barang bukti lain.
Baca juga: Geger Rumor Tuyul di Sragen, Tiap Tercium Bau Busuk, Uang Rp100-200 Ribu Milik Warga Hilang
Baca juga: Coba Tolong Teman, Pekerja di Malang Ikut Tewas Tercebur Kolam Pupuk, Tak Kuat Cium Bau Menyengat
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
"Tersangka sering terlibat dalam pengedaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek," kata Dwiasi, Jumat (1/4/2022).
Kedua tersangka juga tak menyangkal tuduhan pengedaran narkoba itu.
"Saya jual Rp 200 ribu (per poket). Saya jualnya COD (cash on delivery)," kata salah satu tersangka, saat ungkap hasil tangkapan Polres Trenggalek, Jumat (1/4/2022).
Barang haram itu mereka dapatkan dari pengedar asal Kabupaten Tulungagung. Mereka biasa memesan secara online untuk kembali di jual di wilayah Kabupaten Trenggalek.
"Sudah empat kali ini," akunya.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.