Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Polisi Tangkap Tuyul yang Suka Edarkan Sabu-sabu di Trenggalek

Aparat Polres Trenggalek menangkap Wahyu TP (24) alias Tuyul karena mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Trenggalek. Selain Tuyul, polisi juga menangkap

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Tuyul dan Ndorit saat ungkap kasus pengedaran sabu-sabu di Kabupaten Trenggalek, Jumat (1/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Aparat Polres Trenggalek menangkap Wahyu TP (24) alias Tuyul karena mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Trenggalek.

Selain Tuyul, polisi juga menangkap rekannya, Heni Darmawan (34) alias Ndorit karena kasus yang sama.

Tuyul yang merupakan warga Desa/Kecamatan Suruh dan Ndorit, warga Desa Ngeblo, Kecamatan Suruh ditangkap dengan barang bukti belasan poket sabu-sabu dengan total lebih dari 1 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan poket berisi biji ganja, alat hisap sabu-sabu, beberapa keping kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan barang bukti lain.

Baca juga: Geger Rumor Tuyul di Sragen, Tiap Tercium Bau Busuk, Uang Rp100-200 Ribu Milik Warga Hilang

Baca juga: Coba Tolong Teman, Pekerja di Malang Ikut Tewas Tercebur Kolam Pupuk, Tak Kuat Cium Bau Menyengat

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.

"Tersangka sering terlibat dalam pengedaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek," kata Dwiasi, Jumat (1/4/2022).

Kedua tersangka juga tak menyangkal tuduhan pengedaran narkoba itu.

"Saya jual Rp 200 ribu (per poket). Saya jualnya COD (cash on delivery)," kata salah satu tersangka, saat ungkap hasil tangkapan Polres Trenggalek, Jumat (1/4/2022).

Barang haram itu mereka dapatkan dari pengedar asal Kabupaten Tulungagung. Mereka biasa memesan secara online untuk kembali di jual di wilayah Kabupaten Trenggalek.

"Sudah empat kali ini," akunya.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved