Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Penolakan Wacana Presiden 3 Periode hingga Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

3 Berita viral terpopuler Rabu 6/4/2022 di TribunJatim.com. Penolakan wacana Presiden 3 periode hingga Herry Wirawan divonis hukuman mati.

AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). 

Suasana duka menyelimuti Sidoarjo.

Seorang prajurit TNI dan istrinya menjadi korban Organisasi Tak Dikenal atau OTK saat bertugas.

Mereka adalah Sertu Eka dan istrinya.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dorong Mahasiswa Poltekad Buat Perlatan Perang Cyber

Baca juga: Arti Kata Dandim Gembrot yang Disebut KSAD Andika Perkasa, Ultimatum Turunkan Berat Badan Setahun

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tak kuasa menyembunyikan dan menahan air matanya saat menjenguk Vano (5 tahun) di rumah kakek neneknya di Sidoarjo, Senin (4/4/2022).

Vano merupakan putra dari Babinsa Kampung Meagaima Ramil 1702-05/Kurulu Kodim 1702/JWY, almarhum Sertu Eka Andriyanto Hasugian dan almarhumah Sri Lestari Indah Putri yang merupakan seorang bidan di Puskesmas Kabupaten Yalimo.

Sertu Eka bersama istrinya merupakan korban pembunuhan kelompok yang belum diketahui identitasnya di Papua pada Kamis (31/3/2022).

Baca Selengkapnya

3. Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Yayasan Miliknya Tidak Dibubarkan

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (AFP/TIMUR MATAHARI)

Update terbaru terkait hukuman yang diterima Herry Wirawan.

Herry Wirawan divonis hukuman mati.

Kemudian, yayasan miliknya tetap tak dibubarkan.

Baca juga: Kelakuan Busuk Herry Wirawan di Pesantren, Istrinya Syok Dengar Cerita dari Bidan: Saya Nangis Kejer

Baca juga: Nasib Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup, Batal Dihukum Mati

Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah banding jaksa diterima.

Sebelumnya Herry divonis penjara seumur hidup. 

Meski demikian, yayasan miliknya tidak dibekukan atau dibubarkan

Baca Selengkapnya

---

Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved