Berita Bojonegoro
Wabup Bojonegoro Ajukan Pra Peradilan ke Polda Jatim, Minta Kasus Laporan Bupati Anna Dilanjut
Kasus seteru Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto dengan Bupati Anna Mu'awanah tampaknya belum berakhir.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kasus seteru Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto dengan Bupati Anna Mu'awanah tampaknya belum berakhir.
Terbaru Wawan sapaan akrab Wabup melakukan upaya hukum pra peradilan, setelah kasus laporannya kepada Bupati dihentikan oleh Dirkrimsus Polda Jatim, pada Kamis (3/2/2022).
Ia menuntut agar kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan Anna Mu'awanah selaku Bupati ditindaklanjuti lagi.
Kuasa hukum Wabup Wawan, M Sholeh mengatakan, gugatan pra peradilan kliennya telah didaftarkan di PN Surabaya.
Hal ini dilakukan karena kasus aduan kliennya kepada terlapor Anna Mu'awanah telah dihentikan Polda Jatim.
"Kenapa tidak didaftarkan di PN Bojonegoro karena yang kita gugat adalah Polda Jatim, locus delicti yaitu harus di PN Surabaya. Sudah kita daftarkan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung pemkab lantai 7 ruangan wakil bupati, Rabu (6/4/2022).
Didampingi Wabup, Sholeh menjelaskan, gugatan pra peradilan terhadap Kapolda Jatim ini terkait dengan terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Jerat Bupati Bojonegoro Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi
Di mana dalam surat itu Ditreskrimsus menghentikan Penyelidikan, yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
"Kita menggugat pra peradilan Kapolda Jatim atas keluarnya SP3 oleh Dirkrimsus terkait laporan kliennya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.
Orang nomor satu di Bojonegoro itu, dilaporkan oleh Wakilnya, Budi Irawanto karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus pertama kali dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro, pada Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Chat Bupati Bojonegoro di Grup WhatsApp Bikin Wabup Meradang, hingga Berujung Laporan Polisi
Terhitung 29 hari kemudian, kasus diambil alih penanganannya oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, penghentian kasus tersebut didasarkan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana yang tertera pada UU ITE, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.