Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Wabup Bojonegoro Ajukan Pra Peradilan ke Polda Jatim, Minta Kasus Laporan Bupati Anna Dilanjut

Kasus seteru Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto dengan Bupati Anna Mu'awanah tampaknya belum berakhir. 

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mochamad Sudarsono
Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto didampingi kuasa hukumnya saat konferensi pers gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim di ruang kerja wabup gedung pemkab lantai 7, Rabu (6/4/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kasus seteru Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto dengan Bupati Anna Mu'awanah tampaknya belum berakhir. 

Terbaru Wawan sapaan akrab Wabup melakukan upaya hukum pra peradilan, setelah kasus laporannya kepada Bupati dihentikan oleh Dirkrimsus Polda Jatim, pada Kamis (3/2/2022). 

Ia menuntut agar kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan Anna Mu'awanah selaku Bupati ditindaklanjuti lagi.

Kuasa hukum Wabup Wawan, M Sholeh mengatakan, gugatan pra peradilan kliennya telah didaftarkan di PN Surabaya. 

Hal ini dilakukan karena kasus aduan kliennya kepada terlapor Anna Mu'awanah telah dihentikan Polda Jatim. 

"Kenapa tidak didaftarkan di PN Bojonegoro karena yang kita gugat adalah Polda Jatim, locus delicti yaitu harus di PN Surabaya. Sudah kita daftarkan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung pemkab lantai 7 ruangan wakil bupati, Rabu (6/4/2022).

Didampingi Wabup, Sholeh menjelaskan, gugatan pra peradilan terhadap Kapolda Jatim ini terkait dengan terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Jerat Bupati Bojonegoro Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

Di mana dalam surat itu Ditreskrimsus menghentikan Penyelidikan, yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

"Kita menggugat pra peradilan Kapolda Jatim atas keluarnya SP3 oleh Dirkrimsus terkait laporan kliennya," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.

Orang nomor satu di Bojonegoro itu, dilaporkan oleh Wakilnya, Budi Irawanto karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus pertama kali dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro, pada Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Chat Bupati Bojonegoro di Grup WhatsApp Bikin Wabup Meradang, hingga Berujung Laporan Polisi

Terhitung 29 hari kemudian, kasus diambil alih penanganannya oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, penghentian kasus tersebut didasarkan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana yang tertera pada UU ITE, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved