Berita Bojonegoro
Wabup Bojonegoro Ajukan Pra Peradilan ke Polda Jatim, Minta Kasus Laporan Bupati Anna Dilanjut
Kasus seteru Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto dengan Bupati Anna Mu'awanah tampaknya belum berakhir.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
Temuan hasil itu, juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang merupakan anggota grup WhatsApp (WA), yang menjadi medium dugaan penyebaran konten pencemaran nama baik.
Termasuk, tinjauan saksi ahli yang berjumlah tiga orang.
Baca juga: Tiga Bulan Terbaring Lemah, Ternyata Ada Gelas di Dalam Perut Warga Jember, Hasil Rontgen Jadi Bukti
"Sehingga dari kita ditreskrimsus polda jatim menghentikan penyelidikan. Jadi belum sampai lidik, karena tidak ada pidana kasusnya kita tutup," ujar Zulham, di Ruang Konpres Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan, tidak menampik, di dalam alat bukti yang disetorkan pihak pelapor, terdapat konten tulisan bernada sindiran.
Namun, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.
Wildan menambahkan, proses penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana yang dimaksud.
"Iya ada (kata-kata menyindir). Tapi itu bukan merupakan tindakan pencemaran nama baik, sesuai SKB," ujar Wildan.
Oleh karena itu, lanjut Wildan, pihaknya akan segera mengirimkan hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut kepada kedua belah pihak, dalam waktu dekat.
"Nanti hasil dari gelar, kami akan memberikan hasil ke pelapor termasuk terlapor, tentang kasus terakhir. Bukan (damai), jadi murni hasil penyelidik, tidak menemukan unsur pidana," pungkas Wildan.
Sekadar diketahui, perseteruan antara Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, bermula saat sang Bupati menulis sebuah konten informasi melalui media elektronik yang cenderung menyudutkan sosok pribadi sang Wabup.
Dalam konten informasi yang dimaksud, sang Bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi di hadapan publik.
Atas tindakan yang dirasa tidak menyenangkan itu, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto lantas membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro pada Kamis (9/9/2021).
Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu'awanah, yang merupakan pimpinan dari si pelapor.
Kemudian, 16 hari pasca laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua orang saksi.
Kemudian, Polda Jatim mengambil alih kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, atas laporan Budi Irawanto, yang Wakil Bupati Bojonegoro.