Ramadan 2022
Apakah Mimpi Basah Setelah Sahur Membatalkan Puasa Ramadan? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Penjelasan Ustadz Abdul Somad, tentang apakah mimpi basah di siang hari atau setelah sahur itu membatalkan puasa Ramadan atau tidak?
Hadas adalah keadaan dimana kita ( orang yang telah baligh dan berakal sehat ) tidak sedang berada dalam keadaan suci karena datangnya sesuatu yang ditetapkan oleh hukum agama sebagai membatalkannya keadaan suci.
Ada dua hadas yang biasa terjadi pada diri setiap muslim.
Masing-masing hadas itu dapat disucikan dengan cara yang berbeda.
Hadas kecil adalah hadas yang diakibatkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudlu. Hadas kecil dapat disucikan dengan cara berwudhu.
Sedangkan hadas besar diakibatkan karena keluar sperma, bersetubuh, haid, nifas dan melahirkan.
Hadas besar dapat disucikan dengan cara melakukan mandi jinabat atau mandi junub, mandi karena haid dan nifas atau yang kesemuanya lebih dikenal dengan sebutan mandi besar.
Baca juga: Pengertian Mokel dan Godin, Bahasa Gaul Bulan Ramadan, Arti Kata Sama dengan Puasa Sapi?
Baca juga: Daftar Minuman Terbaik untuk Lengkapi Menu Sahur, Agar Tak Mudah Haus Jalani Ibadah Puasa
Tata Cara Mandi Wajib
Dalam ajaran Islam, ada tata cara mandi wajib untuk mensucikan diri dari hadas besar.
Selain usia berhubungan suami istri, mandi wajib menjadi hal yang harus dilakukan ketika terjadi berbagai kondisi. Misalnya setelah berhentinya haid atau keluarnya air mani.
Tujuan dari mandi wajib adalah membersihkan diri dan mensucikan kembali.
Karena itu ada kaidah dan tata cara mandi wajib yang harus dilakukan.
Bagi yang belum memahami bagaimana tata cara mandi wajib baik bagi perempuan dan laki-laki, berikut kami sajikan urutannya.
- Tata Cara Mandi Wajib Bagi Pria dan Wanita
Dikutip Bangkapos.com dari Tribunstyle.com, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tata cara mandi junub, termasuk berwudhu.
Mandi junub menjadi hal yang wajib dilakukan jika terjadi beberapa hal seperti keluar air mani (mimpi basah bagi pria),
berhubungan suami istri, bertemunya dua kemaluan meski tidak keluar air mani dan berhentinya darah haid dan nifas.