Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tulungagung - Jeminten Dibuang ke Sungai Brantas

3 Berita terpopuler Jatim hari Kamis (7/4/2022). Kasus dugaan korupsi PDAM Tulungagung hingga Jeminten dibuang ke Sungai Brantas.

Tribun Jatim Network/David Yohanes
Mantan Direktur PDAM Cahaya Tirta Agung Kabupaten Tulungagung, Hariyono saat digiring sebelum dititipkan ke Cabang Rutan Kelas 1 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Kamis (7/4/2022).

Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan sidang kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tulungagung terus bergulir.

Saat ini telah memasuki sidang penuntutan, Selasa (5/4/2022).

Selanjutnya, Jeminten (48), wanita yang ditemukan tewas di Sungai Brantas Dusun Kates, Desa/Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, ternyata dibuang saat masih hidup.

Hal itu terungkap setelah dokter forensik dari RS Bhayangkara Kediri telah selesai melakukan autopsi, Selasa (5/4/2022).

Ingin tahu berita selengkapnya, berikut ini berita terpopuler Jatim hari ini selengkapnya, Kamis (7/4/2022) yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:

1. Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Tulungagung, Mantan Direktur Hariyono Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Direktur PDAM Cahaya Tirta Agung Kabupaten Tulungagung, Hariyono saat digiring sebelum dititipkan ke Cabang Rutan Kelas 1 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.
Mantan Direktur PDAM Cahaya Tirta Agung Kabupaten Tulungagung, Hariyono saat digiring sebelum dititipkan ke Cabang Rutan Kelas 1 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya. (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

Sidang kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tulungagung terus bergulir.

Saat ini telah memasuki sidang penuntutan, Selasa (5/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Hariyono, mantan direktur PDAM Tirta Cahaya Agung dengan penjara selama 5 tahun.

Baca juga: Tangis Angelina Sondakh Sesali Korupsi, Dulu Uang Gampang Dicari, Jujur Pernah Beri Keanu yang Haram

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Ponorogo, Terungkap Modus yang Digunakan

JPU juga menuntut Hariyono membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

"Tuntutan ini sudah mempertimbangkan, yang sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 120 juta," terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Baca Selengkapnya

2. Pesisir Lumajang Ditambang, Bupati Thoriqul Haq Ancam Akan Lapor Polisi: Kita Sudah Punya Bukti

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq merespons terkait aktivitas tambang pasir di Pantai Bambang, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Selasa (5/4/2022).
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq merespons terkait aktivitas tambang pasir di Pantai Bambang, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Selasa (5/4/2022). (Tribun Jatim Network/Tony Hermawan)
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved