Berita Sidoarjo
Terlibat Kasus Pungli PTSL di Sidoarjo, Dua Kepala Dusun Menyusul Kades Suko Rokhyani ke Penjara
Terlibat kasus pungli PTSL di Sidoarjo, dua kepala dusun ditetapkan jadi tersangka dan menyusul Kades Suko Rokhyani ke penjara.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dua nama baru mencuat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan dua orang kepala dusun (kasun) menjadi tersangka dan menjebloskannya ke dalam penjara, Kamis (7/4/2022).
Mereka adalah M Rofik Kepala Dusun Suko, dan M Adenan Kasun Ketapang. Keduanya resmi menjadi tersangka dan meringkuk di dalam penjara, menyusul Kepala Desa (Kades) Suko, Rokhyani yang sudah terlebih dulu dijebloskan ke penjara oleh petugas.
"Dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan A Yani Surabaya," kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama saat ditanya status dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tersebut, Kamis (7/4/2022).
Dua tersangka baru dalam kasus pungli PTSL di Desa Suko itu selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Sidoarjo sekitar pukul 14.30 WIB. Digandeng petugas, keduanya sudah mengenakan rompi warna oranye.
Menurut Aditya Rakatama, dalam penyidikan terungkap bahwa dua kepala dusun tersebut terlibat dalam kasus pungli PTSL sejak awal. Keduanya ikut rapat bersama kades untuk menentukan jumlah atau nominal uang pungli kepada warga pemohon.
Baca juga: Hadiri Panggilan Jaksa, Kades Suko Sidoarjo Tersangka Dugaan Pungli PTSL Langsung Ditahan
"Dua tersangka itu juga melakukan pemungutan alias menarik dan menerima uang dari pemohon PTSL. Uang pungli kemudian diserahkan ke kades, dan sebagian juga dinikmati sendiri," tandasnya.
Angka pungli yang mereka tarik juga cukup besar. Setiap warga atau pemohon PTSL dikenakan pungutan sekitar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. padahal program ini harusnya gratis, sebagaimana dikampanyekan pemerintah.
Selain dua kepala dusun itu, sejatinya ada satu lagi kepala dusun yang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo. Yakni Kepala Dusun Legok, Desa Suko. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kesehatan.
"Terkait itu, penyidik akan melakukan penjadwalan ulang, yang bersangkutan juga akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan," lanjutnya.
Kasus pungli PTSL di Suko sejatinya sudah lama menjadi perhatian. Dalam program sertifikasi massal oleh pemerintah ini, Desa Suko mendapat kuota PTSL sebanyak 1.300 pada tahun 2021.
Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Kades Suko, Rokhyani meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen. Seperti dalam proses dokumen surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko Rokhyani, serta sejumlah bukti lain dalam kasus pungli tersebut.