Berita Jatim
Disnakertrans Jatim Buka Posko THR 2022, Buka Pelayanan Hingga Saluran Aduan Online
Pemprov Jatim secara resmi telah membuka posko pelayanan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. Posko ini bisa dimanfaatkan untuk konsultasi ma
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim secara resmi telah membuka posko pelayanan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. Posko ini bisa dimanfaatkan untuk konsultasi maupun pengaduan perihal pembayaran THR.
Selain di tingkat provinsi, Posko THR ini juga tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur secara terpadu. Selain itu, saluran aduan posko THR ini dapat juga memanfaatkan kanal online. Secara resmi posko ini dibuka hingga H+7 lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan acuan dan ketentuan perihal pembayaran THR sudah sangat jelas.
Di antaranya, harus diberikan paling lambat H-7 lebaran. Termasuk ketentuan besaran yang harus dibayarkan kepada pekerja.
"Melalui posko ini, harapannya semua pekerja apapun statusnya, semua bisa menikmati THR," kata Himawan di Kantor Disnakertrans Jatim di Surabaya, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: LBH Surabaya Kembali Bentuk Posko Pengaduan THR di 2022, Tahun Lalu Terima Ribuan Laporan
Baca juga: BREAKING NEWS - Tunjungan Plaza Surabaya Kebakaran saat Waktu Berbuka Puasa
Secara rinci, posko ini terdapat sejumlah titik. Pertama, di lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, satu posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya.
Kemudian lima belas BLK Disnakertrans Jawa Timur (Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo).
Selanjutnya, di 38 Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Sedangkan secara online, Disnakertrans Jatim bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI membuka pelayanan pengaduan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. melalui bit.ly/PoskoTHR-Jatim2022; nomor hotline 0813-5848-8517
Himawan menyebut, pihaknya berharap agar ketentuan pembayaran THR dapat dipatuhi. Sebab, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan pasal 79, bagi pengusaha yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi administratif.
Rinciannya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca juga: Disnaker Sidoarjo Tidak Berani Jamin Semua Perusahaan di Sidoarjo Kucurkan THR