Berita Surabaya
LBH Surabaya Kembali Bentuk Posko Pengaduan THR di 2022, Tahun Lalu Terima Ribuan Laporan
Masalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah kawasan di Jawa Timur ternyata masih menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATMIM.COM, SURABAYA - Masalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah kawasan di Jawa Timur ternyata masih menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai.
Untuk mewadahi ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya membentuk Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022.
Bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW - FSPMI) Jawa Timur dan BPJS Watch Jawa Timur, program ini dibuka Selasa (12/4/2022) hingga H-5 Idul Fitri.
"Tiap tahun kami membuka Posko Pengaduan THR," kata Koordinator Posko THR M Dimas Prasetyo di sela pembukaan.
Baca juga: Mahasiswa Jember Gelar Aksi, Bubar Setelah Ketua Dewan Menandatangani Pakta Integritas
Dimas menerangkan, acuan pembayaran THR oleh pengusaha sebenarnya telah tegas diatur dalam sejumlah payung hukum. Baik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Namun sayangnya kami masih saja mendapatkan laporan pekerja yang belum mendapatkan THR," katanya.
Bahkan, pada 2021 pihaknya masih mendapatkan laporan dari 3.342 pekerja. Ini berasal dari 19 perusahaan di 4 daerah: Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi.
Jumlah ini bahkan jauh meningkat dibanding tahun tahun 2020 (3.140 pekerja). "Masalah pembayaran THR ini tak kunjung selesai, justru semakin banyak," katanya.
Untuk itulah, pihaknya bersama serikat butuh sepakat kembali membuka posko. "Dari laporan yang setiap kami terima, kami tindaklanjuti dengan sejumlah mekanisme," katanya.
Pertama, pihaknya memverifikasi setiap laporan. Kedua, pihak LBH Surabaya akan membuat somasi kepada perusahaan yang bersangkutan. "Dalam somasi ini, kami sampaikan bahwa pembayaran THR paling lambat harus dilakukan H-7 lebaran," katanya.
Apabila pengusaha tak bersikap, pihaknya akan melapor kepada pemerintah. "Apabila telah lewat tenggat waktu, kami laporkan kepada pemerintah. Kami membuat laporan resmi kepada pemerintah provinsi," katanya.
Perwakilan dari DPW FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengakui salah satu penyebab masalah ini berlarut karena lemahnya penegakan hukum. Padahal, dalam regulasi tersebut telah mengatur sejumlah sanksi kepada perusahaan yang tak memberikan hak THR.
Sanksi beragam. Baik berupa teguran tertulis, denda dan sanksi administratif penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. "Harapan kami, pemerintah tegas menegakkan regulasi ini," katanya.
Pihaknya pun berharap kepada rekan buruh di Jatim untuk melapor apabila hak THR tidak diterima tahun ini. "Pun apabila namanya (buruh) tak berkenan di-publish, tak apa-apa. Kami akan tetap membantu menuntut kepada perusahaan yang bersangkutan," katanya.