Ramadan 2022
Besaran THR 2022 dan Gaji ke-13 PNS Golongan I-IV, Cair 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Satu hal yang ditunggu-tunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya atau THR. Simak besarannya!
Perusahaan harus membayar THR pekerjanya secara sekaligus.
Adapun THR paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum hari raya.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Besaran THR untuk ASN 2022 belum diketahui secara pasti, karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah.
Namun, jika mengacu pada juknis tahun lalu, THR ini terdiri atas sejumlah komponen, salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok.
Berikut besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara:
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Cair April 2022, Ada Bocoran Kapan THR Lebaran 2022?
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000