Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Korban Begal Malah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Viral di Media Sosial, Ini Tanggapan Ahli Pidana

Soal korban begal menjadi tersangka kasus pembunuhan tengah viral di media sosial. Begini tanggapan ahli pidana.

Editor: Hefty Suud
http://www.tribunpos.com
Ilustrasi - Kasus korban begal menjadi tersangka kasus pembunuhan tengah viral di media sosial.  

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa sebaiknya penegak hukum tidak melihat kejadian tersebut dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) dari korban.

Sehingga mengakibatkan korban begal yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sebaiknya penegak hukum melihatnya tidak dari perspektif kekakuan legalistik positivistik kepemilikan sajam dari si korban. Sehingga si korban justru ditempatkan posisinya sebagai tersangka," kata Indriyanto kerika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Pemahaman penegak hukum tersebut, menurut Indriyanto terlalu kaku menyikapi peraturan yang tidak sesuai dengan kondisi hukum senyatanya.

Menurut Indriyanto, penegak hukum harus melihat sebuah kasus dari sisi social and defence protection, sehingga tidak tepat jika korban begal dijadikan sebagai tersangka.

"Sehingga hilang sifat melawan hukum pemilikan sajam si korban dan dari sisi asas keadilan si korban tidak layaknya diposisikan sebagai tersangka sesuai prinsip Sifat melawan hukum materiel de fungsi negatif," jelasnya.

Pembelaan diri

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal, si korban dapat hilang sifat melanggar hukumnya.

Hal tersebut dikarenakan korban melakukan pembelaan diri.

Sebaliknya, pihak penegak hukum seharusnya menetapkan begal sebagai tersangka sesungguhnya dari kasus tersebut.

"Justru penegak hukum yang harus menempatkan begal sesungguhnya atau real actor sebagai tersangka dan bukan menciptakan antitesis yang berkelebihan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai soal Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Ahli Pidana

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved