Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Apresiasi Langkah PGN Bebaskan Biaya PPN, Anas Karno: Masyarakat Surabaya Sudah Terbebani Pandemi

Apresiasi langkah PGN bebaskan biaya PPN, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno: Masyarakat saat ini sudah terbebani pandemi Covid-19.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mengapresiasi langkah Perusahaan Gas Negara (PGN) yang membebaskan biaya PPN (pajak pertambahan nilai) bagi pelanggannya, Senin (18/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno mengapresiasi langkah Perusahaan Gas Negara (PGN) yang membebaskan biaya PPN (pajak pertambahan nilai) bagi pelanggannya. Sehingga saat pandemi Covid-19 (virus Corona) agak mereda, masyarakat tidak makin terbebani dengan kenaikan pajak tersebut. 

Sebagaimana regulasi baru, tarif PPN 11 persen akan menjangkau barang pertambangan atau hasil pengeboran, termasuk gas bumi. Tentunya, pemberlakuan PPN itu akan berimbas pula pada pelanggan PGN.

Namun Kementerian Keuangan memastikan bahwa minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi diberikan fasilitas bebas PPN. Sementara saat ini berlaku penyesuaian tarif PPN 11 persen mulai tanggal 1 April 2022.

"Jangan kenaikan PPN itu dibebankan kepada masyarakat. Masyarakat saat ini sudah terbebani pandemi, jangan makin dibebani. Pembebasan PPN di PGN itu patut diapresiasi," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, Senin (18/4/2022).

Politisi PDIP ini menyebutkan, kebijakan PGN tersebut tepat. Supaya tidak menjadi beban warga yang menjadi pelanggan PGN. Terutama di masa pandemi yang baru saja mereda.

Anas Karno mengatakan, kebijakan populis itu dibutuhkan masyarakat. Karena saat ini masyarakat perlu semangat dan energi baru untuk menapaki babak baru usai pandemi nanti.

Kebijakan PGN tersebut membuat pelaku ekonomi kerakyatan tidak makin tertekan. Kebijakan itu menjadi semangat bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksi serta penjualannya. 

"Kita meminta PGN melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat pelanggan PGN. Agar tidak menjadi beban sejak adanya PPN 11 persen tersebut," tandas Anas Karno.

Warga Senang Beban Berkurang 

Sebelumnya, para pelanggan PGN mengeluhkan soal tingginya tarif yang harus mereka bayar. Sebagai gambaran, tagihan PGN bisa dua kali lipat.

"Kalau tarif lama itu sebelum kenaikan Rp 500.000 per bulan, kemudian tarif baru itu Rp 1 juta. Jika sampai terlambat bayar, bisa mencapai 3 juta karena ada tambahan 2 juta sebagai jaminan pembayaran,” ujar Ketua Paguyuban Kampung Lontong, Djoko Prasetyo.

Joko menambahkan, akhirnya ada kebijakan relaksasi, dengan angsuran pembayaran tagihan sebanyak 6 kali. Kalau dibebani lagi dengan PPN 11 persen, tentunya akan sangat memberatkan. 

"Produksi kita berkurang, dan artinya omzetnya bisa turun. Kami laporkan kondisi riil ini kepada DPRD dan Pemkot Surabaya," kata Joko.

Sementara itu, pelaku UMKM Kampung Kue, Choirul Mahpuduah mengaku bisa bernapas lega. Karena saat pesanan kue Lebaran mulai berdatangan, tidak lagi dibebani kenaikan tarif PGN. Emak-emak di Kampung Kue pun senang.

"Terima kasih sudah ada kebijakan yang mendengar keluhan kami. Bulan April ini kami bayarnya satu level di bawahnya. Misalnya, kelas usaha jadi kelas rumah tangga dan seterusnya," kata Irul, panggilan Choirul.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved