Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mudik Lebaran 2022

Aturan Mudik Lebaran 2022 Berubah, Syarat Mudik Anak Usia 6-17 Tahun Terbaru, Tak Usah Tes Antigen

Jika sebelumnya syarat mudik anak usia 6-17 tahun harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 lewat tes cepat antigen, maka kini tak perlu tes antigen.

Editor: Sudarma Adi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pemudik bermotor melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Ada pembaruan soal aturan mudik Lebaran 2022, terutama terkait syarat mudik anak usia 6-17 tahun.

Jika sebelumnya syarat mudik anak usia 6-17 tahun harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 lewat tes cepat antigen atau RT-PCR, maka kini tak perlu tes cepat antigen.

Namun, mereka hanya perlu melampirkan atau membawa kartu/sertifikat dosis kedua.

Pemerintah memperbarui aturan mudik Lebaran 2022 itu sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 9 Mei 2022.

Baca juga: Antisipasi Kepadatan Arus Mudik, ASDP Banyuwangi Siapkan 3 Skenario Penyebarangan Ketapang-Gilimanuk

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 dr. Alexander Ginting, Sp.P. menyebut, salah satu aturan yang diperbarui adalah terkait syarat perjalanan pada anak.

"Ada addendum di SE Satgas 16 PPDN. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata Alex, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022) kemarin.

Syarat mudik anak usia 6-17 tahun

Syarat baru itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Polisi Gelar Simulasi Pengalihan dan Rekayasa Lalu Lintas di Kota Malang

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian bunyi aturan dalam Addendum SE Kasatgas 16/2022 yang mulai berlaku sejak Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya, anak-anak yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dikenai syarat perjalanan seperti masyarakat pada umumnya yang baru mendapat dosis yang sama.

Syarat itu adalah wajib menunjukkan bukti nonreaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum perjalanan atau boleh juga menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya dites dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: PWNU Jatim Gelar Sejuta Vaksin Booster Jelang Mudik Lebaran 2022, Pendaftar Membeludak

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua, tetap mengikuti aturan yang ada sebelumnya yang ada dalam SE Kasatgas Penanganan CCovid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Aturannya adalah jika baru mendapat dosis pertama mereka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi anak rentang usia ini yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, karena alasan medis, wajib membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya.

Penumpang di Terminal Purboyo Madiun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Minggu (19/12/2021).
Penumpang di Terminal Purboyo Madiun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Minggu (19/12/2021). (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)

Untuk aturan lengkap perjalanan mudik, khususnya bagi pelaku perjalanan domestik, dapat dilihat di SE Kasatgas 16/2022 yang dapat diunduh di tau

Pemerintah telah mengeluarkan izin mudik Lebaran 2022 dengan syarat pemudik telah menerima vaksinasi booster.

Adapun bagi pemudik yang belum menerima vaksinasi booster, tetap bisa melaksanakan mudik Lebaran 2022 dengan menunjukkan hasil tes PCR/Antigen. Kecuali, anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun.

Anak-anak yang berusia dibawah 6 tahun boleh melaksanakan mudik Lebaran 2022 tanpa menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.

Meski demikian, anak-anak dan remaja dengan rentang usia 6-17 tahun belum bisa memperoleh vaksinasi booster lantaran vaksin tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang berusia di atas 18 tahun.

Lantas, bagaimana syarat mudik lebaran 2022 bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun?

Boleh mudik tanpa tes PCR/Antigen
Dilansir dari laman Kemenkes, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik yang berusia di usia di atas 18 tahun.

Sementara itu, bagi anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 18 tahun bisa melakukan mudik Lebaran 2022 meskipun belum memperoleh vaksinasi booster.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membolehkan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun untuk melaksanakan mudik lebaran 2022 tanpa menunjukkan bukti PCR/Antigen.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers menteri terkait hasil Ratas PPKM yang digelar secara virtual, Senin (18/4/2022).

“Diputuskan oleh Bapak Presiden, anak-anak dan remaja kalau mau mudik dan belum di booster enggak apa-apa, enggak usah di tes antigen,” ujarnya.

Wajib menerima vaksin dua kali

Budi menegaskan, hanya anak-anak yang berusia di bawah 18 dan telah mendapatkan vaksinasi kedua yang boleh melaksanakan mudik Lebaran.

“Jadi (anak-anak) bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR/Antigen. Asal vaksinasinya sudah dua kali,” tegas Budi.

Syarat mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak itu juga sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pejalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coivd-19.

SE tersebut ditantangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada 19 April 2022 dan mulai diterapkan pada hari itu juga.

Berikut syarat mudik Lebaran bagi anak-anak, sebagaimana termaktub dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022:

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.”

Penerapan protokol kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, Budi menjelaskan bahwa anak-anak yang hendak melaksanakan perjalanan mudik Lebaran 2022 tetap harus didampingi oleh orang tua dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

Berikut penerapan protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pejalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coivd-19:

1. Pemudik wajib mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Pemudik wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3. Pemudik harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4. Pemudik dengan transportasi umum wajib jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
5. Pemudik tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah bagi pemudik dengan kendaraan umum.
6. Pemudik dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan mudik bagi pemudik yang menempuh perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali jika pemudik tersebut wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved