Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Ngaku Terdesak Kebutuhan, Mekanik Bengkel Mobil di Gresik Tipu Konsumsen Servis

Karena tuntutan hidup seorang mekanik di Gresik ketahuan menipu konsumen saat servis mobil. Korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Willy Abraham
Tersangka Mohammad Ari Setiawan (tengah) diapit petugas dari Polsek Duduksampeyan, Kamis (21/4/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Karena tuntutan hidup seorang mekanik di Gresik ketahuan menipu konsumen saat servis mobil. Korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Modus operandinya, pelaku bernama lengkap Mohammad Ari Setiawan (32) warga Jalan Gubernur Suryo Gg 8 Desa Tlogo Pojok Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Melakukan penipuan dengan berpura-pura memasang spare part ke Mobil Pick Up L 300 L 83337 BX milik korban di Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Plapan No.80 Desa Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik.

Korban bernama Endy Susilo (40) warga Jambangan IV Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya pun percaya dengan alibi pelaku.

Baca juga: Nasib Anak Soekarno yang Bikin Tentara Emosi karena Viralkan 1 Foto Terakhir Sang Ayah Jelang Wafat

Dia membayar biaya servis berupa penggantian spare part As Roker arm klep, pching sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli , oli 2 galon, oli garden 2 liter, kampas kopling, matahari sebesar Rp.3.750.000.

Kapolres Gresik AKPB Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan setelah uang diterima tersangka, uang tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan pembelian spare part melainkan dipakai untuk keuntungan pribadi.

"Sedangkan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX hanya disetel gas dan dibersihkan mesinnya setelah itu tersangka melaporkan bahwa alat sudah terpasang kepada korban sehingga kemudian Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX dikembalikan kepada pemiliknya," ucapnya, Kamis (21/4/2022).

Beberapa hari kemudian, korban selaku pemilik Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX melakukan komplain ke bengkel bahwa mobilnya rusak.

Setelah itu korban membongkar mobil tersebut dan telah didapati bahwa tidak terdapat spare part yang diganti oleh tersangka.

Sehingga korban melakukan perbaikan total terhadap Mobil Pick Up dengan menanggung biaya perbaikan sebesar Rp.12.000.000.

Karena merasa dirugikan atas perbuatan tersangka, kemudian atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduk Sampeyan.

"Kami langsung menindaklanjuti. Tersangka ditangkap petugas Polsek Duduk Sampeyan Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 18.00 Wib di Tempat Kos di Dusun Peganden Desa Manyar rejo Kecamatan Manyar Gresik dan selanjutnya diperiksa untuk proses penyidikan," tegasnya.

Petugas melakukan serangkaian pemeriksaan korban, pemilik bengkel, dan tersangka. Barang bukti yang diamankan satu lembar Nota perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX senilai Rp.12.000.000,- tanggal 31 Januari 2022

Satu lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Mohammad Ari Setiawan untuk mengganti kerugian yang telah dialami oleh Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Plapan No.80 Ds. Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik sebesar Rp.12.000.000,- tanggal 31 Januari 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved