Jual Minuman Keras, Warkop Dukun Gresik Digerebek Polisi

Penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Alga W
Istimewa
GREBEK WARKOP GRESIK - Warkop jualan miras di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, digerebek. Puluhan botol miras disita. 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur digerebek Polres Gresik.

Sejumlah botol minuman keras berbagai merk disita.

Baca juga: Viral Unggahan Haji Her Disebut Meninggal, Polisi Pastikan Kabar Hoaks

Dalam operasi yang digelar Unit Turjawali Sat Samapta, sebuah warung di Desa Lowayu.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait maraknya penjualan miras, dan aktivitas warung remang-remang yang meresahkan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sebuah warung di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun.

Saat dilakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan praktik penjualan minuman keras yang disembunyikan di dalam kamar serta ruangan warung.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual.

Selain itu, puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti, total 72 botol.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Menindaklanjuti aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan," ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih menambahkan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui sambungan seluler atau kantor polisi terdekat.

"Warga bisa melapor melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved