Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

THR dan Tunjangan Pokok Pegawai Cair untuk PNS Kota Batu, Honorer Belum Berhak

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) cair untuk PNS Kota Batu, namun honorer dan THL belum berhak.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Shutterstock
Ilustrasi THR - THR dan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) cair untuk PNS Kota Batu, namun honorer dan THL belum berhak. 

"Saya berharap ada regulasi yang pasti, sehingga jelas arahnya," keluhnya.

Tenaga honorer dan THL sejatinya adalah buruh. Mereka menerima upah dari pemberi kerja, dalam hal ini kedinasan tempat mereka bekerja. Mereka juga melakukan perjanjian kerja sama dengan pemberi kerja. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh, pembayaran THR dilakukan tujuh hari sebelum hari Lebaran. 

Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menaker Ida Fauziah menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Kota Batu

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved