Berita Ponorogo
Tak Kapok, Residivis Peredaran Bahan Peledak Petasan di Ponorogo Kembali Berulah, Lebaran di Bui
Tak kapok, residivis kasus peredaran bahan peledak untuk petasan di Ponorogo berulah lagi, jadi berlebaran di bui.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - HS (28) dan TR (37) ditetapkan Polres Ponorogo sebagai tersangka kasus peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, HS merupakan warga Kecamatan Balong Ponorogo, sedangkan TR merupakan warga Kabupaten Magetan.
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 21 April 2022 lalu, di sebuah warung kopi di Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan.Â
"HS ini menjual serbuk petasan kepada TR," kata AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (26/4/2022).Â
HS mengaku, bahan serbuk petasan tersebut ia beli secara online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos.
Ia belajar mengoplos serbuk petasan tersebut secara otodidak dengan cara melihat dari YouTube.Â
Setelah meramu serbuk petasan tersebut, HS menjualnya di pasaran melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 250.000 per kilogram.
"Tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu," lanjut AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Sedangkan TR mengatakan, bubuk petasan yang ia beli dari HR akan digunakan sendiri untuk membuat petasan.
Ia membeli sebanyak 9 kilogram serbuk petasan dari HS dengan harga Rp 2.250.000.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sudah kami amankan. Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya," imbuh AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP.Â
"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," pungkas Catur.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Ponorogo
Polres Ponorogo
kasus peredaran bahan peledak
Kecamatan Kauman
AKBP Catur Cahyono Wibowo
warung kopi
petasan
TribunJatim.com
berita Ponorogo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Masjid Apung Pacitan Rusak Diterjang Banjir, Atap Jembatan Ambruk, Perlengkapan Hanyut Sisa Mimbar |
![]() |
---|
Ratusan Hewan Ternak di Ponorogo Terjangkit PMK, Tersebar di 12 Kecamatan, Didominasi dari Bungkal |
![]() |
---|
Diawali Suara Gemuruh, Tebing di Jalur Ponorogo-Pacitan Longsor, Kini Sudah Bisa Dilintasi |
![]() |
---|
Lihat Kartu ATM Beserta Kode Pin, Petani di Ponorogo Iseng Coba Tarik Uang, Padahal Punya Orang Lain |
![]() |
---|
Penjual Pentol di Ponorogo Tewas Kesetrum, Tangan Luka Bakar, Nener Korban Dengar Teriakan Istighfar |
![]() |
---|