Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

1.768 Narapidana di Lapas Lowokwaru Malang Dapat Remisi Lebaran 2022

Sebanyak 1.768 narapidana di Lapas Lowokwaru Malang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022).

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Kepala Lapas Lowokwaru Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan saat memberikan remisi lebaran kepada narapidana, Senin (2/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 1.768 narapidana di Lapas Lowokwaru Malang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022).

Penyerahan remisi ini diberikan langsung oleh Kepala Lapas Lowokwaru Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan.

Remisi yang diterima oleh narapidana ini paling sedikit ialah lima belas hari dan paling banyak adalah dua bulan.

Pemberian remisi bagi narapidana ini merupakan hal lumrah yang terjadi saat Hari Raya Idul Fitri.

"Dari total 2.865 warga binaan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang ini, total ada 1.768 narapidana yang mendapatkan remisi lebaran," ucapnya.

Baca juga: Hari Pertama Lebaran, Kuburan Muharto Kota Malang Ramai Dikunjungi Peziarah hingga Picu Kemacetan

Baca juga: 7 Tips Aman Tinggalkan Mobil di Rumah Saat Libur Lebaran, Lepas Kabel Aki Hingga Pasang Alarm

Adapun rinciannya, untuk remisi khusus hari raya Idul Fitri, kepada 1.768 narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri (RK.I) dari mulai 15 hari sampai dengan 2 bulan sebanyak 1755 narapidana.

Sedangkan RK II terdapat 13 warga binaan. Dengan keterangan 7 warga binaan bebas langsung dan 6 warga binaan lainnya masih dalam tahap menjalani subsider. 

"Pemberian remisi ini kami harapkan dapat menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di hari raya Idul Fitri sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan," ucap Danang.

Dia juga mengajak, narapidana yang telah mendapatkan remisi agar mengikuti tata tertib dan mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas lebih maksimal.

Selain itu dengan pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dalam mengurangi over kapasitas dalam Lapas.

"Karena semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud kasih Tuhan. Merupakan nikmat yang layak diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri, tidak melanggar tata tertib dan  bersyukur atas segalanya, selamat hari raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved