Berita Tulungagung
Curi Motor Kakaknya, Adik di Tulungagung Diciduk Polisi, Keluarga Sambat Banyak Barang Hilang
Curi motor milik kakak kandungnya, adik di Tulungagung diciduk polisi, keluarga sambat banyak barang hilang setiap pelaku pulang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
MR (24) dibekuk Unit Reskrim Polsek Ngunut Tulungagung, karena mencuri motor kakaknya, Jumat (6/5/2022).
Seperti dugaan korban, malam itu MR merusak motor kakaknya dengan kunci T.
Dia lalu membawa kabur sepeda motor itu, dengan lebih dulu merusak kunci gembok pagar.
Sepeda motor warna merah putih milik LHP juga berhasil ditemukan polisi.
"Kunci T yang dipakai merusak kunci kontak motor korban juga ditemukan dan disita sebagai barang bukti," papar Iptu M Anshori.
Kini penyidik telah meningkatkan status MR menjadi tersangka.
Ia akan dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, MR terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung